BerandaDaerahPermohonan Pengujian Kewenangan: Upaya Terbaru Koruptor untuk Mencegah Penyidikan...

Permohonan Pengujian Kewenangan: Upaya Terbaru Koruptor untuk Mencegah Penyidikan Tindak Pidana Korupsi?”

Permohonan Pengujian Kewenangan: Upaya Terbaru Koruptor untuk Mencegah Penyidikan Tindak Pidana Korupsi?”

Tangsel, SUARABUANA.com – Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pamulang (IKA UNPAM) yang mewadahi lebih dari 90.000 sarjana lulusan universitas Pamulang, menyatakan penolakan terhadap upaya-upaya dalam pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Sebagai organisasi alumni yang peduli dengan masa depan bangsa dan negara, IKA UNPAM menilai pemberantasan korupsi merupakan salah satu kunci utama dalam membangun Indonesia yang lebih baik dan maju. Oleh karena itu, IKA UNPAM mengecam segala bentuk tindakan yang dapat melemahkan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pamulang (IKA Unpam) melalui keterangan pers yang disampaikan oleh Isram S.H, MH selaku Kepala Departemen Hukum IKA Unpam menyatakan menjadi hak semua warga negara dalam penggunaan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian pasal-pasal pada Undang-Undang (UU).

 

Namun, terkait pengajuan uji materi yang memohon penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, berdasarkan undang-undang seperti kewenangan penyidik korupsi, pencucian uang, Hak Asasi Manusia (HAM) dan lainnya patut dicurigai sebagai serangan balik dari para pembela koruptor.

 

Isram selaku kepala departemen hukum IKA Unpam mempertanyakan agenda terkait dengan adanya pihak-pihak yang keberatan dengan kewenangan Kejaksaan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

IKA Unpam menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif dan tidak bisa diandalkan pada satu lembaga saja, termasuk kejaksaan. Oleh karena itu, IKA Unpam tidak sependapat terkait permohonan penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.

 

 

IKA Unpam juga menilai pengujian terkait kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana lainya khusus tindak pidana korupsi adalah contoh cara berpikir yang mundur yang mana Kita seharusnya melakukan penguatan kelembagaan kepada Kejaksaan agar bukan saja melakukan penindakan korupsi tetapi dapat melakukan pemulihan dan perampasan aset aset hasil tindak pidana korupsi sehingga keuangan tersebut dapat lebih bermanfaat demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara ujar Isram.

 

Sudah beberapa kali kewenangan Kejaksaan terkait dengan penyidikan korupsi dilakukan pengujian undang-undang hasilnya mahkamah konstitusi tetap konsisten menolak permohonan tersebut bahkan bahwa kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu disempurnakan ke dalam undang-undang terbaru kejaksaan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tegas Isram.

 

Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pamulang juga menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, kita semua harus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia. Korupsi merupakan masalah serius yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan, dan upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi harus menjadi prioritas utama bagi seluruh warga negara.(PB)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/