BerandaDaerahPerbuatan Melawan Hukum, Kades Silang Terancam Ombudsman RI Perwakilan...

Perbuatan Melawan Hukum, Kades Silang Terancam Ombudsman RI Perwakilan Malut

Perbuatan Melawan Hukum, Kades Silang Terancam Ombudsman RI Perwakilan Malut

Hal-Sel, SUARABUANA.com – Panitia pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) tahap satu tahun 2022. Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), keluhkan dana operasional. Selasa, 14/06/2022.

Pasalnya, setelah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang di selenggarakan oleh BPMD Hal-Sel pada Sabtu, (21/05) dengan berakhirnya kegiatan tersebut fungsi dan tanggung jawab panitia suda berjalan aktif. Namun, sampai sekarang belum juga terlaksana disebabkan operasional panitia sampai sekarang tidak diketahui berapa nominal operasional panitia.

Hal ini di sampaikan salah satu anggota panitia pelaksana cakades yang berinisial R.A.S (46). Setelah terbentuknya panitia pelaksana secara demokrasi, sampai sekarangpun belum bisa menjalankan kinerja penitia yang seharusnya suda berjalan.

“menjelang tinga Minggu setelah bimtek kami panitia belum bisa berbuat apa-apa padahal, kami sebagai panitia pelaksanaan cakades memahami betul menyangkut operasional yang suda di atur dalam ketentuan Permendagri No. 112 tahun 2014 pasal 48, ayat 1 tentang pembiayaan pemilihan kepala Desa yang disalurkan melalui APBDes untuk panitia”.jelasnya.

Dirinya juga keluhkan atas tindakan seorang kades yang tidak diikutsertakan panitia dalam kegiatan Bimtek, melainkan diam-diam Kades hanya mengikutsertakan ketua BPD dengan salah anggota masyarakat yang termasuk kakak kandung kades yang bukan bagian dari anggota BPD maupun anggota panitia.

Rasa ketersinggungan dirinya sebagai panitia, menganggap kades telah melanggar perbuatan melawan hukum (maladministrasi), bahkan sampai pada tingkat pelayanan.

“Kami datangi kades berulang -ulang kali mulai dari awal proses pembentukan panitia sampai Sekarang kades tidak merespon sekatapun, baik kerja panitia sekarang ini bahkan sampai pada pelayanan setelah menjelang satu periode yang hampir berakhir, dan masi banyak masalah lain lagi. Maka dengan besar perhatian mengharapkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara dapat memeriksa Kades Silang selama LKPJ 1 periode.

Saat awak media konfirmasi terpisah menyapa Kades Silang Rifai S. Hasanat melalui vhiya telpon (13/06), Dirinya mengaku sampai sekarang sepersenpun belum memberikan biaya operasional disebabkan belum ada pencairan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Saya akan tetap usahakan operasional panitia, namun sampai sekarang dengan adanya dana desa yang belum cair, menunggu beberapa waktu agar kisaran operasional panitia 15 juta hingga 20 juta dapat saya berikan. Cetus, Kades.(RL)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/