DEPOK, suarabuana.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Depok, Amalia Komala (48), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana penjara selama dua (2) tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Senin (13/6/2022).
Dalam surat tuntutan, JPU Indah Sulistio mengatakan barang bukti berupa satu buah cincin emas 5 gram, satu buah cincin emas 1,72 gram, satu buah emas rubi 7 gram, satu Surat Pernyataan tertanggal 11 Desember 2021, satu buah Flasdish warna merah merk Sandisk, ikembalikan kepada Saksi Sriyani dan saksi Ridwan, SE.
Sementara, satu lembar nota transaksi gadai ulang lelang, satu gelang botoran MP ditaksir perhiasan emas 17 karat, berat 4,19 gram yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) cabang UPC Grogol Sawangan, Nomor Kredit : 12624-21-01-002981-6, satu lembar surat bukti gadai, satu gelang botoran MP ditaksir perhiasan emas 17 karat, berat 4,19 gram atas nama Amalia Komala Nomor : 12624-21-01-002981-6, satu buah gelang Botoran MP ditaksir perhiasan emas 17 karat, berat 4,19 gram, dikembalikan kepada PT. Pegadaian Unit Grogol, Sawangan Kota Depok melalui Saksi Harkoko Sony Indrawan.
Terdakwa melakukan aksinya, berawal saat Terdakwa yang bekerja sebagai ART atau pembantu di rumah Saksi Ridwan dan Sriyani yang terletak di Jl. H. Sailan RT.06/RW.10 No.71 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.
Selama bekerja sebagai ART, Terdakwa melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah Saksi dari pagi hingga sore. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Jl. STM Mandiri Gg. Mangga 4 RT.01/RW.12 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Lalu sekira Juli 2021, Terdakwa barulah menginap di rumah Saksi selaku majikannya.
Saat Saksi Ridwan sedang berolahraga dan Saksi Sriyani berangkat bekerja, Terdakwa mulai melakukan aksinya dengan mengambil barang-barang berupa perhiasan dan uang tunai tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi.
Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi lalu membuka lemari dan merusak laci dengan mencongkel menggunakan garpu yang diambil dari dapur. Selanjutnya, Terdakwa mengambil satu buah liontin mata glass 17 karat seberat 2,7 gram dan menggadaikan liontin emas itu ke Pegadaian Unit Grogol Sawangan, Kota Depok, pada 29 Desember 2020. Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp 1.090.000,-
Lalu sekira Januari 2021, masih menggunakan cara yang sama, Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar Saksi mengambil satu buah cincin mata glass 18 karat dengan berat 5,95 gram milik Saksi yang disimpan di kotak perhiasan dalam laci lemari. Perhiasan itu oleh Terdakwa digadaikan ke Pegadaian Unit Grogol Sawangan Kota Depok, pada 4 Januari 2021 dan mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp 3.150.000,-
Ketiga, Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar Saksi dan merusak kunci laci lemari dan mengambil satu buah liontin mata glass 15 karat seberat 2,7 gram milik Saksi. Terdakwa kembali menggadaikan liontin emas tersebut ke Pegadaian Unit Grogol Sawangan, Kota Depok pada 23 Januari 2021 dan memperoleh pinjaman berupa uang sebesar Rp 1.000.000,-
Masih merasa kurang, Terdakwa mengambil satu) buah kalung model gilig 17 karat, berat 7,89 gram milik Saksi yang Terdakwa gadai ke Pegadaian Unit Grogol Sawangan, Kota Depok, pada 4 Februari 2021. Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp 2 Juta.
Terhadap barang bukti kalung model gilig tersebut, Terdakwa mengambil pinjaman maksimal pada 9 Februari 2021 dan memperoleh pinjaman uang sebesar Rp 1.990.000,-
Terdakwa kembali melakukan aksinya dengan mengambil satu buah liontin mata glas 7 karat dengan berat 0,9 gram dan sepasang anting 16 karat seberat 0,47 gram milik Saksi. Semua itu oleh Terdakwa, digadai sebesar Rp 390 Ribu ke Pegadaian Unit Grogol Sawangan, Kota Depok, pada 22 Maret 2021.
Terdakwa juga menggadaikan satu buah cincin mata copot 16 karat seberat 3,8 gram milik Saksi yang diambil dari laci lemari, yang Terdakwa gadai ke Pegadaian Unit Grogol Sawangan, Kota Depok, pada 27 Maret 2021 dan Terdakwa memperoleh pinjaman berupa uang sebesar Rp 1.800.000,-
Selanjutnya, satu buah liontin mata biru 16 karat dengan berat 0,92 gram, digadai Terdakwa sebesar Rp 400 Ribu pada 28 April 2021, satu buah cincin emas putih mata glass 16 karat seberat 4,6 gram yang digadai sebesar Rp 2 Juta pada 18 Mei 2021 dan satu buah gelang botoran emas putih 17 karat berat 4,19 gram milik Saksi yang digadai Terdakwa sebesar Rp 2.120.000,- pada 1 Juli 2021. Terdakwa juga menggadaikan liontin emas sebesar Rp 880 Ribu pada 30 Juli 2021. Kesemuanya itu oleh Terdakwa digadai ke Pegadaian Unit Grogol Sawangan, Kota Depok.
Bahwa dari keseluruhan perhiasan yang diambil oleh Terdakwa, dirinya memperoleh pinjaman dari Pegadaian Unit Grogol, Sawangan Kota Depok berupa uang sebesar Rp. 18.820.000,-
Aksi Terdakwa baru ketahuan, saat Saksi Sriyani mengambil amplop berisi uang yang diletakkan di dalam tas yang disimpan di dalam lemari pakaian miliknya. Saat menghitung uang tersebut, ternyata yang semula berjumlah Rp 65 Juta, kini menjadi Rp 50 Juta sehingga uang tersebut berkurang sebesar Rp 15 Juta.
Kejadian itu oleh Sriyani diceritakan ke Saksi Ridwan dan para Saksi mencurigai Terdakwa karena sering keluar masuk kamar Saksi untuk membersihkan kamar. Lalu mereka langsung mengecek perhiasan yang tersimpan di dalam kotak perhiasan yang disimpan di laci lemari dan mendapati perhiasan di kotak tersebut hilang.
Atas hal itu, mereka menanyakan kepada Terdakwa tentang uang dan perhiasan miliknya yang hilang tersebut yang dijawab Terdakwa, “Demi Allah saya tidak tahu dan tidak mengambil perhiasan dan uang milik”.
Dikarenakan merasa curiga terhadap Terdakwa, saksi memasang Closed Circuit Television (CCTV) di dalam kamar Terdakwa dan dari rekaman CCTV pada 4 Desember 2021 tersebut terlihat Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi lalu membuka lemari pakaian dan langsung mengambil amplop berisi uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) tapi karena jumlah uangnya sedikit Terdakwa membatalkan niatnya mengambil uang tersebut.
Atas rekaman CCTV dan dilihat dari HP milik Terdakwa diketahui, Terdakwa mendapatkan pesan singkat dari PT. Pegadaian unit Grogol Sawangan Depok yang memberitahukan bahwa, barang yang digadai akan jatuh tempo dan apabila tidak diperpanjang maka akan dilelang.
Maka, berdasarkan bukti pesan singkat dari PT. Pegadaian unit Grogol Sawangan, Kota Depok, akhirnya Terdakwa mengaku, tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi telah mengambil perhiasan dan uang milik Saksi yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatan Terdakwa, maka Saksi Ridwan dan Sriyani telah mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 75 Juta. (jim)