• Nasional
  • Metropolitan
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
    • Depok
    • Bogor
    • Tangerang Selatan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
    • Teknologi
  • REDAKSI SUARA BUANA
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Metropolitan
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
    • Depok
    • Bogor
    • Tangerang Selatan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
    • Teknologi
  • REDAKSI SUARA BUANA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Depok

Perantara Jual Beli Shabu di Depok, Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

suara buana by suara buana
Januari 17, 2022
in Depok
0
Perantara Jual Beli Shabu di Depok, Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

Perantara Jual Beli Shabu di Depok, Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Perantara Jual Beli Shabu di Depok, Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

DEPOK, suarabuana.com – Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, Mat Soleh (47) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut berupa pidana penjara selama 12 tahun.

JPU M. Nur Ajie dalam surat tuntutan, perbuatan Terdakwa Mat Soleh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mat Soleh dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah subsidair enam bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ucap Nur Ajie dalam surat tuntutan, Senin (17/1/2022).

JPU juga menyatakan barang bukti berupa :
* Satu buah plastik yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu kode huruf A dengan berat brutto 51,63 gram.
* Satu buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu kode huruf B dengan berat brutto 99,92 gram.
* Satu buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu kode huruf C dengan berat brutto 100,03 gram.
* Satu unit HP merk Samsung warna gold dengan nomor simcard 08999643729
* Satu unit timbangan elektrik.
* Satu buah plastik klip yang di dalamnya berisikan plastik klip kosong. Kesemuanya itu, dirampas untuk dimusnahkan.

Mat Soleh dengan Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2022/PN Dpk dalam keterangannya di muka persidangan yang digelar secara teleconference mengatakan, dirinya ditangkap Anggota Kepolisian pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, di depan SMPN 5 Kota Depok, Jl. Mandar Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji Kota Depok, Jawa Barat.

Saat itu, Terdakwa disuruh teman terdakwa yang bernama Awi (DPO) untuk menyerahkan shabu sebanyak 50 gram kepada Saudara Pepeng (DPO) di lokasi tersebut. Namun, setelah 10 menit menunggu, tidak ada seorang pun yang menghampiri Terdakwa sehingga dirinya berniat untuk pulang kerumah.

Tak berselang lama, tiba-tiba ada beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sambil menunjukkan surat perintah tugas, Terdakwa ditanya oleh Petugas mengenai barang yang dibawanya dan dijawab, bahwa dirinya membawa Narkotika jenis shabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa.

Barang haram itu oleh Terdakwa kemudian diserahkan kepada Petugas dan Terdakwa ditanya kembali, apakah masih menyimpan shabu di tempat lain? Lalu Terdakwa mengakui, dirinya masih menyimpan shabu di rumahnya sebanyak 200 gram yang beralamat di Jl. Rawamaya I RT.002/RW.014 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Setiba di lokasi, Petugas langsung melakukan penggeledahan dan Terdakwa menunjukkan kepada Petugas, bahwa dia menyimpan shabu di selipan bawah asbes dapur. Selanjutnya, barang haram itu disita Petugas beserta satu buah timbangan elektrik, dan satu buah plastik yang di dalamnya berisikan plastik klip kosong.

Terdakwa juga mengakui, dia mendapatkan shabu dari temannya yang bernama Awi (DPO). Awalnya shabu itu sebanyak 300 gram yang diambil Terdakwa pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di TPU Rajeg Cibinong yang di taruh di nisan kuburan. Disini Terdakwa dijanjikan upah sebesar tiga juta rupiah jika berhasil habis terjual semua.

Atas kejadian itu, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (jim)

suara buana

suara buana

https://suarabuana.com/

Related Posts

Buntut Penyegelan , Konsumen Minta Perlindungan Walikota Depok
Depok

Buntut Penyegelan , Konsumen Minta Perlindungan Walikota Depok

Mei 17, 2022
Hamzah Dukung KDS Dengan Transparasi
Depok

Hamzah Dukung KDS Dengan Transparasi

Mei 17, 2022
Website Tirta Asasta Depok kini berubah menjadi www.tirtaaasastadepok.co.id
Depok

Website Tirta Asasta Depok kini berubah menjadi www.tirtaaasastadepok.co.id

Mei 17, 2022
Next Post
Aliansi Mahasiswa Bogor Apresiasi Kinerja Kapolsek Cileungsi

Aliansi Mahasiswa Bogor Apresiasi Kinerja Kapolsek Cileungsi

Universitas Pertamina Ajak Gen Z Promosikan Energi Baru Terbarukan Lewat Kompetisi Mural

Universitas Pertamina Ajak Gen Z Promosikan Energi Baru Terbarukan Lewat Kompetisi Mural

Kodim 0402 OKI/OI Dukung Pencanangan WBK dan WBM Korem 044/Gapo

Kodim 0402 OKI/OI Dukung Pencanangan WBK dan WBM Korem 044/Gapo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • Bisnis
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Jawa Barat
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • REDAKSI SUARA BUANA
  • Suara Militer/Polisi
  • Tangerang Selatan
  • Uncategorized
Mabes Polri Sigap Tindak Lanjuti Laporan Warga Obi, Terkait Salah Pemasangan Pita Police Line Area IPR Oleh Subdit 4 Polda Malut
Daerah

Mabes Polri Sigap Tindak Lanjuti Laporan Warga Obi, Terkait Salah Pemasangan Pita Police Line Area IPR Oleh Subdit 4 Polda Malut

by suara buana
April 26, 2022
0

Mabes Polri Sigap Tindak Lanjuti Laporan Warga Obi, Terkait Salah Pemasangan Pita Police Line Area IPR Oleh Subdit 4 Polda...

Read more
Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Ricuh Saat Bahas Kartu Depok Sejahtera

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Ricuh Saat Bahas Kartu Depok Sejahtera

April 29, 2022
TEMPAT PROSTITUSI BERKEDOK KONTRAKAN (PASAR KAMBING) DI GREBEK KEMBALI

TEMPAT PROSTITUSI BERKEDOK KONTRAKAN (PASAR KAMBING) DI GREBEK KEMBALI

April 16, 2022
Keterpurukan Birokrasi Pemerintah, DPRD Hal-Sel Mati Kontrol Hak Rakyat Terhadap Netralitas Usman Sidik

Keterpurukan Birokrasi Pemerintah, DPRD Hal-Sel Mati Kontrol Hak Rakyat Terhadap Netralitas Usman Sidik

Mei 14, 2022
Merk Di Catut, Owner Distributor Saos Sambel Pedas Tjap Lima Delapan Laporkan PD SBP Ke Polres Cirebon

Merk Di Catut, Owner Distributor Saos Sambel Pedas Tjap Lima Delapan Laporkan PD SBP Ke Polres Cirebon

Mei 6, 2022

suarabuana.com © 2020

suarabuana.com

  • Nasional
  • Metropolitan
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • REDAKSI SUARA BUANA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Metropolitan
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
    • Depok
    • Bogor
    • Tangerang Selatan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
    • Teknologi
  • REDAKSI SUARA BUANA

suarabuana.com © 2020

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?