DEPOK, SuaraBuana.com – Irmanda Husein, 42, dengan Nomor Perkara 412/Pid.Sus/2020/PN Depok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan bersalah menguasai shabu dengan berat netto 33,4636 gram. Begitu pula Majelis Hakim yang memimpin persidangan, turut menyatakan Irmanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai Narkotika Golongan I dalam sidang yang digelar secara teleconference.
Irmanda dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-237/DEPOK/07/2020 disebutkan, ditangkap Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 21 Maret 2020 sekira pukul 10.30 wib di Kp. Sengon RT. 003/RW. 009 Pancoran Mas, Kota Depok.
Sehari sebelum ditangkap, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu kerap kali terjadi penyalah guna Narkotika sehingga dilakukan pengintaian dan penyelidikan. Kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak power bank yang di dalamnya terdapat plastik putih yang berisikan empat paket shabu dengan total berat brutto 35,38 gram, satu buah timbangan elektrik, tiga plastik klip kosong, satu buah HP merk Xiomi warna biru beserta sim cardnya.
Ketika diinterogasi, Irmanda mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya. Untuk barang bukti shabu, Irmanda mengaku diperoleh dari Saudara Deni (belum tertangkap/DPO) pada Kamis, 09 Maret 2020 yang diambil dari Bandung melalui perantara yang tidak diketahui terdakwa identitasnya.
Terdakwa turut mengakui bahwa barang haram itu untuk dijual dimana terdakwa memperoleh upah dari penjualan sebesar Rp 500 Ribu. Selain itu, terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa konsumsi shabu secara gratis.
Akan tetapi, dalam surat tuntutan, JPU Ahmad Nurkhamid menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan surat dakwaan Kedua JPU.
“Menuntut terdakwa Irmanda Husein dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara,” ujar JPU Nurkhamid saat pembacaan Surat Tuntutan.
Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Depok Mashuri Effendie turut menyatakan bahwa terdakwa Irmanda Husein bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (24/9/2020).
Waka PN Depok juga turut menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sama dengan Tuntutan JPU dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
(JIMMY)