BerandaKabupaten DemakPencemaran Lingkungan Akibat Usaha Selep Padi di Demak, Warga...

Pencemaran Lingkungan Akibat Usaha Selep Padi di Demak, Warga Mengeluh Bertahun-tahun

Demak, SUARABUANA.com — Warga Dukuh Jetak, RT 02 RW 01, Desa Jatirogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas usaha selep padi (penggilingan gabah) yang berada di tengah permukiman.
Keluhan tersebut muncul akibat dampak yang dirasakan warga selama bertahun-tahun, mulai dari debu limbah sekam yang beterbangan hingga kebisingan mesin penggilingan.

Debu yang dihasilkan disebut tidak hanya mengotori rumah warga, tetapi juga memicu gangguan kesehatan, terutama sesak napas pada sejumlah warga, termasuk anak-anak dan lansia.

Menurut keterangan warga, kondisi ini telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar 7 hingga 8 tahun, tanpa adanya penanganan yang maksimal dari pihak terkait maupun pengelola usaha.
“Debunya masuk ke rumah, menempel di perabotan, bahkan membuat kami sulit bernapas. Suara mesin juga sangat mengganggu, terutama saat malam hari,” ungkap salah satu warga.

Sebelumnya, warga telah melaporkan permasalahan ini melalui kanal pengaduan pemerintah (Laporgub). Dari laporan tersebut sempat dihasilkan sejumlah kesepakatan antara warga dan pelaku usaha, di antaranya kewajiban memasukkan sekam ke dalam karung setelah operasional, memperluas tempat penampungan sekam, menanam tanaman penahan debu di sekitar lokasi, serta menjalin komunikasi aktif dengan masyarakat.
Namun, warga menilai kesepakatan tersebut tidak dijalankan secara konsisten oleh pihak pengusaha selep. Akibatnya, dampak pencemaran masih terus dirasakan hingga saat ini.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan peninjauan dan penertiban, guna memastikan lingkungan permukiman tetap sehat dan layak huni.

“Kami hanya ingin lingkungan yang bersih dan sehat. Mohon ada tindakan tegas agar kami tidak terus dirugikan,” tegas warga.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait penataan usaha di kawasan permukiman serta perlunya pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.(MKh)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/