Rabu, November 6, 2024

Pelanggar PSBB di Gambir Diberi Sanksi Kerja Sosial

Share

Pelanggar PSBB di Gambir Diberi Sanksi Kerja Sosial

Jakarta, suarabuana.com – Petugas Gabungan Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, gelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah di Jalan Musi Rw.03 Kelurahan Cideng. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat  Gambir, Fauzi didampingi Plt Kasatgas Pol PP Kecamatan Gambir, Ahmad Buchori dan Lurah Cideng, Agus Aripianto, Senin (3/8/20 ).

Petugas gabungan berhasil menjaring 59 pelanggar PSBB transisi fase I tahap III yang tidak memakai masker dan mereka dikenakan sanksi kerja sosial dan sanksi administrasi.

” Mereka diberikan sanksi saat petugas gabungan menggelar OK Prend, karena melanggar lantaran tidak memakai masker.” ujar Fauzi.

Sebanyak 59 pelanggar yang tidak memakai masker  dikenakan aturan sanksi. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan berbagai macam cara diantara ke  48 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum yang berada di lokasi Jalan Musi, sedangkan 11 pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp. 130.000 ,-. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, agar tidak mengulangi kesalahan lagi. Pelaksanaan kegiatan OK Prend menerjunkan 25 petugas gabungan terdiri dari anggota Satgas Pol PP Kecamatan Gambir, Babinsa, Binmas, Dishub, PPSU dan ASN Kecamatan serta Kelurahan. Kegiatan tersebut berlangsung pukul 10.00 – 12.00 Wib.
Lanjutnya, sangsi penindakan Ok Prend guna menegakan Pergub Nomor 51 tahun 2020 dalam upaya pendisiplinan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan wajib selalu memakai masker.

“ Pihak Kami selalu sosialisasikan kepada warga untuk memakai masker di situasi pandemi seperti saat ini, “ tambahnya. (Edwar)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/

Read more

Local News