DEPOK, suarabuana.com – Ivan Victor Dethan Alias Ivan (28), dengan Nomor Perkara 420/Pid.B/2021/PN Dpk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dituntut selama 14 tahun penjara. Menurut JPU, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Alfa Dera sebelumnya, menjerat Ivan dengan dakwaan, yakni Primair-Kesatu, perbuatan Terdakwa adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP subsidair, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Kedua, Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Negeri Depok melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, bahwa pihaknya dalam perkara ini telah menghadirkan sebanyak 12 orang saksi di muka persidangan untuk mengungkap fakta-fakta dalam kejadian yang mengakibatkan Anggota TNI meninggal dunia dan warga sipil mengalami luka tusuk.
Dia menerangkan, JPU menghadirkan 12 saksi diantaranya, Istri Korban, Anggota Polri dan warga yang ada di lokasi. Kebanyakan saksi yang hadir, berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu diawali, adanya permasalahan atas kesalahpahaman sesama perantau dari NTT. Di lokasi kejadian, Ivan awalnya diajak untuk mendampingi saksi Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya, Rendy Pondesta Yasin alias Kakak Nona, untuk mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari NTT secara kekeluargaan. Akan tetapi, setibanya di lokasi, ada percekcokan antara Marnus Surya Adiesta Alias Majer dan Adam Y. Sefao.
“Dikarenakan dalam keadaan terpancing emosi, dengan menggunakan pisau, Terdakwa menusuk paha kanan korban Adam sebanyak satu (1) kali yang mengakibatkan luka robek di paha atas. Kemudian saksi Adam berteriak, sehingga saksi korban Yorhan Lopo datang dan berniat melerai keributan tersebut. Namun, dikarenakan melerai dengan berhadapan langsung dengan Terdakwa, masih dengan menggunakan pisaunya, Terdakwa kembali mengayunkan pisau ke arah dada sehingga korban Yohan Lopo jatuh bersimbah darah dan sempat berlari dari lokasi kejadian. Akan tetapi, pada pagi hari, korban ditemukan telah meninggal dunia,” ungkap Andi Rio, Senin (27/12/2021).
“Terdakwa Ivan Victor Detham oleh JPU, dituntut selama 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok. JPU menilai, bahwa Ivan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan,” sambungnya.
JPU, menurut Andi Rio, telah meyakini bahwa perbuatan Terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 Ayat (1) dan (3) KUHP, sehingga Terdakwa dituntut berupa pidana penjara selama 14 tahun. (jim)