Hal-Sel, SUARABUANA.com – Pelaku pelecehan anak di bawah umur tidak ditahan Polisi Resor Polres Halmahera Selatan, menjadi bua pertanyaan besar terhadap Kuasa Hukum korban kini angkat bicara ada apa dengan penyidik, senin/25/7/2020.
Padahal, jelas-jelasnya Kasus pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) ini terjadi kurang lebih satu bulan lalu, dimana korban anak perempuan berinisial (Z) Umur 5 tahun dan pelaku merupakan seorang kakek berinisial (LM) 60 tahun, korban telah memceritakan kronologis kejadian yang menimpanya.
Hingga akhirnya Kuasa hukum korban Safri Nyong, SH angkat bicara terkait kinerja Penyidik Polres Halamahera Selatan Cq. Unit PPA. Pasalnya kasus yang sudah kurang lebih sebulan di tangani Polres Halmahera selatan ini belum juga menemui titik terang.
Hal ini di sampaikan saat awak media mengunjungi dikantornya bersama korban. Pengacara muda yang akrab di sapa Saf ini mengatakan pihaknya telah berkoodinasi dengan Penyidik Polresl Halamahera Selata Cq. Unit PPA terkait kasus ini yang dalam tahapan prosesnya dinilai oleh saf ada kekeliruan dalam menetapkan status perkara yang tidak konteks dengan obyeknya.
Hingga menurut Safri ketika meminta keterangan perkembangan kasus ke Penyidik PPA Polres Halmahera Selatan, Penyidik menyampaikan pihaknya telah melakukan visum (et Repertum) namun hasil visum tidak menunjukan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat vital korban.
Anggapan tersebut, Polisi Resor Polres Halmahera Selatan dianggap mengalami kekeliruan dalam menangani perbuatan yang di anggap tidak senono itu, hingga safri mengatakan.
“Ada kekeliruan dalam proses penanganan kasus ini. Pasalnya, hasil visum (et Repertum) atau keterangan medis dinilai tidak tepat karena kasus ini tidak berkaitan dengan tindakan kekerasan fisik. Sehingga tidak membutuhkan visum.” Jelas saf.
Safri juga mengatakan, Padahal seharusnya kasus yang sementara di tanganinya ini merupan kasus yang bersifat Lex Specialis (Khusus), sebagaimana di atur dalam UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Untuk itu dibutuhkan penanganan ekstra.
Lanjut Safri, dirinya menegaskan pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum lainya jika kasus ini di hentikan oleh karena kuranya alat bukti sebagimana yang di sampaikan oleh penyidik Polres Halmahera Selatan Cq. PPA dan meminta kepada kapolda Maluku utara untuk mengevaluasi kinerja bawahanya yang di nilai tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya, serta akan menyurati komisi perlindungan anak (KPAI) terkait kasus ini.
Safri juga menambahkan pihaknya tidak main-main dengan perkara ini karena kasus ini merupakan Lex Specialis (Khusus) dan dampaknya sangat buruk terhadap korban anak secara psikis Tutur Safri.
Saat konfirmasi terpisah, Korban juga menuturkan sempat mengeluhkan kepada orang tua korban perihal alat kelaminya yang sakit dan di berikan uang oleh pelaku untuk tidak memberitahukan siapa-siapa terkait perbuatanya, selain itu korban juga mengatakan kejadian itu bukan hanya sekali melainkan tiga kali di tempat yang berbeda-beda.
“kita ada tidor di bue-bue (Ayunan) kong tete panggel masuk di kamar kong tete dia jilat-jilat kita p kolo (kemaluan) baru tete dia poloso dia batang sampe aer (air) kaluar p banya”. jelas korban.(RL)