BerandaDepokKonflik PWD Berpotensi Keranah Hukum

Konflik PWD Berpotensi Keranah Hukum

Konflik PWD Berpotensi Keranah Hukum

Depok, SUARABUANA.com –  Jajaran pengurus dan anggota Paguyuban Wartawan Depok (PWD) yang baru dilantik pada Kamis (14/7/22) akan melaporkan Pemimpin Redaksi Racikan.id dan wartawan Radar Nusantara, Sutoyo ke Mapolresta Kota Depok.
Pasal nya dalam pemberitaan yang terbit di media Radar Nusantara pada Jumat 22 juli 2022.

hal itu dipicu dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa kepengurusan PWD Wahyudin atau Wahyu Gondrong ‘ilegal’, dan tidak di akui Oleh NKRI karena tidak memiliki badan hukum.

“Kami akan segera melaporkan keduanya dalam waktu dekat ini , Jelas hal ini sangat menyinggung kami yang telah puluhan tahun meliput di Kota Depok ini,” ujar Sekjen PWD Wahyu, Senin (25/2/2022) di Balaikota Depok.
wartawan yang menulis berita tidak mengetahui dasar-dasar ilmu jurnalistik (DDIJ) sehingga pemberitaannya tendensius dan menyinggung.

“Sebagai wartawan harus paham dalam membuat berita, sehingga pemberitaannya berimbang,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa PWD lahir sebagai sebuah wadah untuk guyub dan bukan organisasi. PWD itu sendiri terlahir pada 2003 lalu, yang di bentuk oleh jajaran pendiri, pengurus dan anggotanya sendiri kebanyakan sudah bernaung di organisasi media besar seperti PWI, IPJI, KWRI, AWI dan lainnya , Saat itu PWD di bentuk sebagai wadah guyub yang di bentuk oleh para pendiri terdiri dari beberapa Organisasi Pers, sebagai Ketua Pertama dipimpin Alm, Nasrul Koto dari Poskota, lalu dilanjutkan Alm, Merlin Ferry Sinaga.

“Jadi sebenarnya tidak perlu kita buat badan hukum, karena jajaran pengurus dan anggotanya sudah bernaung di organisasi yang memiliki badan hukum,” ujar salah satu pendiri PWD Muryanto, Senin (25/7/2022).
terbentuknya PWD bertujuan menyatukan wartawan harian dan mingguan yang bertugas di Kota Depok sehingga dalam peliputan bisa bersinergi.
Selain itu tujuan awal dibentuknya PWD adalah bergerak di bidang sosial.

Oleh karena itu, tulisan berita yang menyebutkan bahwa PWD versi Wahyu ilegal membuat pendiri dan kepengurusan PWD tersinggung dan telah menyinggung keberadaan wartawan di Kota Depok, khususnya yang tergabung di PWD.

“Kami sebagai pelaku sejarah yang menelurkan PWD merasa geram dengan pemberitaan itu , Oleh karenanya kami akan segera mengambil langkah proses hukum,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Rahmadi sebagai Pendiri PWD menambahkan, PWD Bukan Organisasi Pers atau Komunitas Pers dan sebagai nya.
“PWD hanya Wadah atau tempat nya Para Organisasi Pers yang ada di Kota Depok, Seperti PWI,KWRI, AWI,AWK,HIPSI dan SPRI di tahun 2004, nah PWD di buat untuk para Ketua dan Anggota Organisasi Pers Nasional di waktu itu untuk mereka datang sambil Diskusi dan silaturahmi.” Jelas Rahmadi.

Untuk itu lanjut Rahmadi, “PWD tidak perlu ada di notaris kan atau Legal karna isi dari PWD tersebut diisi oleh Organisasi Pers yang masing-masing sudah punya Legalitas nya, namun terlepas itu PWD memang punya Tata Tertib (Tatib) yang dalam Isi Tatib tersebut PWD di Isi oleh Wartawan, mempunyai Media dan Aktip menulis.” jelas Rahmadi.(Nova Harapan)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/