Cibinong, SUARABUANA.com – Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibinong mengundang para ketua Partai Politik tingkat Perwakilan Kecamatan (PAC) Cibinong, bertempat di Kantor Sekretariat Panwascam Cibinong Perum Taman Permata Palem, Cirimekar Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (11/12). Undangan Ketua PAC Partai dalam rangka silaturahmi Panwascam bersama para ketua Partai politik tingkat Kecamatan Cibinong, dan untuk saling menjaga kondusifitas pada masa kampanye dengan penegasan aturan kampanye.
Rapat evaluasi kampanye dipimpin oleh ketua Panwascam Dessy Damayanthy, didampingi anggota Panwascam, Jaya Putra Siahaan dan Ahmad Fatoni.
Ketua Panwascam, Dessy Damayanthy meyampaikan, undangan ini dalam rangka silaturahmi dengan para ketua Partai Kecamatan Cibinong sekaligus sosialisasi dan evaluasi kembali terkait peraturan PKPU dan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.
Rapat tersebut juga membahas terkait peraturan pemasangan APK di tempat-tempat yang telah ditentukan dan tidak melanggar aturan kampanye.
“Acara ini kita silaturahmi dan evaluasi kembali aturan (kampanye), selain itu yang tadinya mungkin ada partai-partai baru belum mengenal ketua-ketuanya, alhamdulillah bisa bertemu dan sudah saling mengenal. Kita harapkan semua bisa saling menjaga kondusifitas di masa kampanye,” jelasnya.
Menurutnya, sosialisasi kampanye sudah jauh-jauh hari disampaikan ke masing-masing pengurus kader partai tingkat Kecamatan, seperti himbauan pelaksanaan kampanye, sosialisasi kampanye yang dianjurkan dan yang dilarang, penempatan APK dan aturan-aturan kampanye lainnya.
Panwascam Cibinong, kata Dessy, dalam hal ini juga bersikap netral, objektif dan adil kepada semua peserta partai politik Kecamatan Cibinong.
“Kita adil untuk semua peserta, kalo ada yang melanggar dan tidak sesuai (peraturan pemilu) ya kami tegur, tapi kami akan komunikasikan dulu dengan ketua partainya,” imbuhnya.
Ia pun berharap, dengan komunikasi yang baik bersama semua pihak diharapkan pemilu berjalan lancar dan kondusif.
Sementara itu, Jaya Putra Siahaan anggota Panwascam koordinator tim hukum dan pencegahan menyampaikan, pertemuan ini tujuannya untuk evaluasi selama menjalani tahapan kampanye sebelumnya dari 75 hari masa kampanye. Ia pun menyoroti jika adanya pelanggaran-pelanggaran pemasangan APK dan pelanggaran peraturan pemilu lainnya. Menurut dia, hal ini juga sudah diatur dalam undang-undang Pemilu pasal 280 (1), dan pasal 521 UU no.7 tahun 2017 tentang sangsi pelanggaran pemilu di tempat-tempat yang dilarang memasang APK kampanye.
“Masa evaluasi ini kita memanggil ketua-ketua partai (PAC) terkait masih adanya pemasangan APK kurang sosialisasi, meski sebelumnya sudah disampaikan tentang aturan-aturan kampanye tolong di ikuti, namun masih ada aja, mungkin timsesnya dilapangan bisa saja kurang mendapat informasi yang tidak sampai dari pimpinan kader partainya,” ungkap Jaya, usai rapat bersama para ketua partai Kecamatan Cibinong.
Namun sejauh ini menurut Jaya, Panwascam Cibinong masih sebatas himbauan melakukan sosialisasi kembali tentang aturan kampanye kepada timses atau relawannya.
Nampak hadir di acara tersebut Ketua perwakilan Partai Politik kecamatan yaitu, Partai PKS, Gerindra, Golkar, Ummat, PDIP, Hanura, PSI, PPP, dan Partai Buruh. (Juliyanto)