HAL-SEL, SUARABUANA.com – Kepala Desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan ZETH DAENG, resmi Di laporkan Ke Polres Halmahera Selatan Oleh masyarakat Desa Wayaloar serta didampingi Langsung Pengacara Muda Safri Nyong, S. H atas Dugaan Menggunakan Ijazah Palsu.
Kades yang kurang lebih suda hampir 6 tahun Menjabat Sebagai Kepala Desa Wayaloar mulai dari tahun 2017 hingga 2022, diketahui dan dilaporkan pada saat Kades Wayaloar kembali mencalonkan diri sebagai Calon kepala Desa dan Sengaja di loloskan oleh panitia pemilihan Kepala Desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan.
Terkait Laporan tersebut, mapolres halmahera Selatan melalui Yunit SPKT Polres Halsel berdasarkan bukti Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STPL/303/X/2022/SPKT Tanggal 18 Oktober 2022. Dengan dugaan menggunakan ijazah palsu sebagai perbuatan melawan hukum (maladministrasi).
Hal ini dijelaskan salah satu warga masyarakat Desa Wayaloar yang enggan di publis namanya. Dirinya menjelaskan ZETH DAENG untuk memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa Wayaloar, banyak kejanggalan administrasinya, Bahkan ada beberapa fakta yang kami ajukan ke polisi.
“Beberapa pemberkasan yang kami ajukan ke polisi diantaranya, yakni ijazah SMA/SMEA Tanggal lulus 1Juni 1991 dan Ijazah Paket C Tanggal Lulus 2 Mei 2020. Kedua Ijazah tersebut atas ZETH DAENG yang terdapat banyak kejanggalan di dalam Ijazah tersebut, terlampir saat mendaftar sebagai Calon Kepala Desa di desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan”. Jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, bahkan yang bersangkutan saat ini sebagai Kepala Desa Aktif yang bejabat mulai dari tahun 2017 hingga masa akhir jabatannya tahun 2023. Tidak bisa di bayangkan jikalau dugaan Ijazah milik ZETH DAENG terbukti palsu.
“Maka sebagai bukti atas ketidak absahannya, kami berharap agar penegak hukum dapat melakukan tindak tegas, karena suda beberapa Keuangan Negara yang dirugikan akibat dari pada perbuatannya. ZETH DAENG tersebut dapat di jerat dengan pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS JO Pasal 61 KUH-Pidana. Terangnya.
Perbuatan yang tidak senonoh itu, dirinya beranggapan ada turut keterlibatan serta kerjasama dengan panitia pemilihan kepala Desa Wayaloar, dalam melakukan dugaan tindak pidana karena melindungi dan atau meloloskan berkas calon atas nama ZETH DAENG sebagai peserta calon kepala desa, kami berharap juga pihak penyidik agar memanggil pihak-pihak yang terlihat melindungi ZETH DAENG.
Sebagai efek jerah atas perbuatan Kades Sebagai calon Kepala Desa, hal ini juga dipertegaskan kuasa hukum praktisi muda Safri Nyong, S. H. Saat awak media konfirmasi terpisah.
“Saya pun berharap agar pihak Kepolisian dalam hal ini Reskrim Polres Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan terhadap laporan dan pengaduan yang telah masyarakat sampaikan, maka kami sebagai kuasa hukumnya dengan harapan dapat tercipta keadilan. Saya rasa dalam proses Pilkades maupun pemilihan lainnya kita semua berharap dapat melahirkan pemimpin yang jujur, bukan pemimpin yang lahir dari kepalsuan dan kebohongan.
Praktisi muda itu juga menambahkan, untuk menjaga sistem Hukum di wilayah NKRI pada Khususnya Wilaya Kabupaten Halmahera Selatan dengan baik dan menciptakan tatanam kehidupan masyarakat dengan aman dan baik. Kami juga suda mengantong sejumlah bukti surat, saksi – saksi dan bukti Lainnya yang berkaitan dengan Ijazah tersebut dan kami yakini dengan sejumlah bukti yang kami kantongi perkara tersebut suda memenuhi Syarat dari aspek Hukum Acara Pidana dalam hal kepentingan penyidik. Kasus ini juga kami sebagai tim Hukum akan mengawal hingga tuntas,”Tegasnya.(RL)