Bogor, SUARABUANA.com – Dasar
1.peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
2.peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2015 tentang desa sebagaiman telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2015 tentang desa.
3.peraturan bupati Bogor nomor 66 tahun 2020 tentang cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
4.peraturan bupati Bogor nomor 69 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah covid -19 Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Atas dasar hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di 2 ( dua ) Desa yaitu Desa Singasari Kecamatan Jonggol dan Desa Cipambuan kecamatan Babakan Madang.
Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor calon nomor urut 2 Euis Sujana berhasil meraih suara terbanyak dari 2 calon pesaingnya dalam proses Pilkades PAW di SDN Singasari 02 hari Minggu pagi (9/10/2022)
Ketiga Kontestan yang bertarung yakni nomor urut 1 Arnol Ardiyansyah, nomor urut 2 Euis Sujana dan urut nomor 3 Muhar yang dipilih oleh sebanyak 155 pemilik suara yang merupakan perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Ketua RT, RW dan Kadus se-Desa Singasari.
Dari hasil penghitungan suara hasil pemilihan tersebut masing masing Calon mendapatkan, Arnol Ardyansyah 32 suara, Euis Sujana 96 suara, Muhar 26 suara.
Total suara sah 154 dan 1 suara tidak sah. Dan calon no urut 2 Euis Sujana berhasil memenangkan kontestasi yang notabene adalah Putri dari Kepala Desa Singasari Almarhum I Sujana Cakra SE yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Untuk memastikan Pilkades berjalan aman dan kondusif, Forkopimcam Jonggol pantau langsung acara tersebut yakni Camat Andri Rahman S, Kapolsek Kompol Asep Fajar, Danramil Mayor Inf Edi Suryana, dan Kepala DPMD Kab Bogor Reynaldi sampai proses penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh panitia Pilkades.
Camat Jonggol saat memberikan Kata Sambutan mengatakan apresiasinya pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Singasari berjalan aman dan lancar, sesuai protokol kesehatan. Pihaknyapun berterimakasih kepada jajaran TNI, Polri yang telah ikut melakukan pengamanan tahapan Pilkades tersebut.
Andri berharap dari proses Pilkades ini bisa menghasilkan Kepala Desa yang amanah dan bisa menjalankan Pemerintahan dengan baik guna mewujudkan pembangunan Desa yang maju.
“Semoga Kepala Desa terpilih bisa menjadi Kades yang amanah, berintegritas dan siap untuk bersama-sama Membangun Desa Singasari. Saya titip pembangunan infrastruktur Desa ikut diutamakan,” pungkasnya.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW tersebut dihadiri dan disaksikan, Camat Jonggol Andri Rahman S.STP, M. Si., Pjs Kades Singasari Gogo Badarudin S.Sos, MSi., Kapolsek Jonggol Kompol Asep Fajar, Danramil Jonggol Myr Inf Edi Suryana, Kepala DPMD Kabupaten Bogor ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat) Reynaldi Yushab Fiansyah S Sos., Para Ketua RT dan RW se Desa Singasari, Para Tokoh Masyarakat, Ketua posyandu, Ketua MUI Namin SPd, Ketua Pilkades Asep Rahmat S.Ag MSI dan anggotanya, saksi dari ke-3 calon, dan masyarakat lainnnya.
Untuk rencana pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Cipambuan kecamatan Babakan Madang akan dilaksanakan musyawarah desa pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022.(@dv)