Beranda blog Halaman 37

Polsek dan Koramil Cimanggis Beserta LPAK-RI Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

0

Depok, SUARABUANA,com – Polsek dan Koramil Cimanggis beserta Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAK-RI) berkolaborasi menggelar bakti sosial berupa pembagian takjil kepada pengendaraan di Jalan Raya Bogor tepatnya di depan Mapolsek Cimanggis, Senin (9/3/2026).

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono juga tak lupa mengucapkan terima kasih dengan terselenggaranya kegiatan ini. Sebab, hal ini merupakan suatu bentuk kepedulian sesama manusia dimana tak membeda-bedakan agama. “Ada 300 paket takjil yang diberikan kepada para pengendara,” kata Jupriono di halaman Mapolsek Cimanggis.

Di bulan suci Ramadhan ini, Kompol Jupriono juga menghimbau kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Cimanggis dan Tapos untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan. “Ini untuk menghindari terjadinya kriminilitas. Dan, bagi orang tua yang memiliki putra untuk selalu mengawasi agar tidak terjadi tawuran,” imbaunya.

Terpisah, Bagariang dari Kantor Hukum Ramuddin Bagariang &Parntners, LPAK RI, dan GBN( Gema Batak Nasional) menyampaikan, bahwa kegiatan berbagi takjil setiap tahun dilaksanakan. Selain itu, berbagi takjil juga dapat dimaknai sebagai bentuk toleransi antar umat beragama.

“Kami melihat banyak umat muslim yang sedang beribadah puasa, namun saat waktu jelang buka puasa mereka masih di jalan. Karena itulah, kami berbagi kepedulian antar sesama” ucapnya. (Ndi)

Jenazah Tanpa Identitas di Demak, Polisi Telusuri Identitas Korban

0

Demak, SUARABUANA.com – Sesosok jenazah tanpa identitas ditemukan di kawasan Pantai Glagah Wangi Istambul, Desa Tambakbulusan, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Sabtu (7/3/2026). Polisi memperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar tiga minggu sebelum ditemukan.Plt. Kasi Humas Polres Demak Iptu Said Nu’man Murod mengatakan, jenazah tersebut pertama kali ditemukan oleh dua warga setempat, Aminah (55) dan Duki alias Bajang (57), saat keduanya mencari barang rongsokan di sekitar tepi pantai.

“Saat itu kedua saksi menemukan sesosok mayat yang tergeletak di tepi pantai dalam kondisi tanpa busana,” kata Nu’man, Senin (9/3/2026).

Setelah menemukan jenazah tersebut, kedua saksi kemudian meminta bantuan kepada Parno (47), seorang nelayan yang berada di sekitar lokasi. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Desa Tambakbulusan Ahmad Khabibullah yang kemudian meneruskan laporan kepada pihak Kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, petugas Kepolisian segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan.

Nu’man menjelaskan, saat ditemukan jenazah dalam keadaan tanpa busana dengan kondisi mata menonjol keluar dan mulut mengeluarkan cairan.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Sultan Fatah Demak untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian sekaligus mengungkap identitas korban.

Adapun ciri-ciri jenazah tersebut antara lain berjenis kelamin laki-laki dengan panjang badan sekitar 150 sentimeter dan diperkirakan berusia antara 40 hingga 50 tahun. Korban memiliki ciri khusus pada bagian gigi, yakni gigi rahang bawah tidak ada (ompong), sementara pada rahang atas gigi pertama kanan dan kiri tidak ada serta gigi kedua kanan dalam kondisi patah.

“Berdasarkan kondisi jenazah, diperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar tiga minggu sebelum ditemukan,” terangnya.

Hingga kini, belum ada pihak keluarga yang melapor atau menghubungi Polres Demak terkait penemuan jenazah tersebut.

Nu’man juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau mengenali ciri-ciri korban agar segera melapor ke pihak Kepolisian atau menghubungi Call Center Polri di 110.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan karena musim penghujan di wilayah Jawa masih berlangsung. Dalam beberapa hari terakhir, angin kencang juga dilaporkan melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Masyarakat diharapkan selalu mengutamakan keselamatan serta memperhatikan kondisi cuaca sebelum melakukan aktivitas di perairan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di sekitar sungai maupun laut. Pada musim hujan seperti sekarang ini sering terjadi peningkatan debit air dan gelombang, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan, termasuk kasus orang tenggelam,” ujarnya.

Munthohar_Ershi

” LONGSOR GUNUNGAN SAMPAH DI TPST BANTAR GEBANG “

0

Ketua Kantor Hukum Abri Mendesak Tindakan Cepat Dan Koordinasi Antar Pihak.

BEKASI,8 MARET 2026 – Peristiwa longsor material sampah kembali terjadi di Zona Dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada Jumat, 7 November 2025. Longsoran tersebut menimpa sejumlah truk pengangkut sampah yang sedang mengantre, menyebabkan satu orang sopir terluka dan beberapa kendaraan mengalami kerusakan. Area kejadian kemudian ditutup sementara untuk proses evakuasi korban dan pemeriksaan keselamatan lebih lanjut.

Kiswatiningsih, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, menyatakan bahwa longsor ini terjadi akibat tumpukan sampah yang sudah melampaui batas aman. “Kami mendesak pihak pengelola untuk segera mengambil tindakan nyata demi menjaga keselamatan warga yang tinggal di sekitar area TPST maupun pekerja yang beraktivitas di sana,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan bahwa longsor bukan disebabkan oleh hujan deras. “Ini terjadi akibat pergeseran tanah di bawah tumpukan sampah yang dipicu oleh tekanan berat yang sangat besar. Pemerintah Kota Bekasi saat ini memprioritaskan proses evakuasi dan perlindungan bagi warga yang terdampak,” katanya.

Juru bicara Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPST Bantar Gebang yang berada di bawah naungan DLH DKI Jakarta juga memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa pengelolaan fasilitas TPST Bantar Gebang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pihaknya saat ini sedang melakukan penilaian teknis terhadap kondisi lokasi dan berkoordinasi erat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menangani situasi ini.

Fakta penting yang perlu dicatat adalah meskipun TPST Bantar Gebang berada di wilayah administrasi Kota Bekasi, pengelolaannya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan awal, beberapa faktor diduga menjadi penyebab longsor, antara lain:

– Volume sampah yang melebihi kapasitas tampung;

– Praktik penimbunan yang belum konsisten dengan standar sanitary landfill;

– Kondisi geoteknik tanah yang labil;

– Kurangnya pemantauan rutin terhadap kondisi tumpukan sampah.

Tuntutan Tindakan Mendesak dari Kantor Hukum Abri

Merespons kejadian ini, Kantor Hukum Abri mengajukan sejumlah tuntutan tindakan mendesak yang harus dilakukan, yaitu:

1. Melanjutkan proses evakuasi dan memastikan korban yang terluka mendapatkan perawatan medis yang layak.

2. Melaksanakan audit geoteknik dan operasional secara independen dalam kurun waktu 7–14 hari kerja, dengan hasil audit dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

3. Membentuk mekanisme pemberian kompensasi yang cepat dan adil bagi korban serta pihak yang terdampak.

4. Melakukan stabilisasi terhadap tumpukan sampah dan menerapkan metode penutup tanah sementara (cover soil) untuk mencegah terjadinya longsor susulan.

5. Membentuk gugus tugas khusus yang melibatkan perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bekasi, serta kementerian terkait untuk memperkuat koordinasi dan penanganan masalah ini.

6. Meningkatkan transparansi informasi kepada publik dan melibatkan perwakilan warga dalam setiap tahap penanganan.

Pernyataan Penutup

Kejadian longsor di TPST Bantar Gebang ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya masalah teknis, tetapi juga merupakan isu tata kelola dan keadilan lingkungan yang menyangkut hak-hak masyarakat. Kantor Hukum Abri menyatakan kesiapannya untuk mendampingi warga yang terdampak dalam memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk hak atas kompensasi dan perlindungan yang layak.

Untuk bantuan hukum dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Nomor Telepon: 0818-966-234

FENOMENA KEHIDUPAN

0

Oleh: Mas Bro Bogor Raya
Bakul Kayu Pinggiran Jalan Sukahati.
Cp.0818.966.234

Masyarakat kecil bertempur habis-habisan, memeras keringat dan tenaga, hanya untuk memerangi kemelaratan yang kian menggerogoti di tengah sulitnya mencari pekerjaan. Mereka berjuang bukan untuk kemewahan, tapi sekadar untuk bisa bernapas dan bertahan hari demi hari.

Di sisi lain, para pengusaha berjibaku menguras setiap potensi yang ada, memutar otak dan mempertaruhkan segalanya. Bukan hanya untuk keuntungan semata, tapi demi mempertahankan napas usaha serta menopang kehidupan ratusan bahkan ribuan keluarga yang bergantung padanya. Mereka berlayar di lautan yang tak menentu, berjuang agar perusahaannya tak karam diterpa badai ekonomi.

Namun, ironi terbesar terlihat di kalangan mereka yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom. Para pejabat yang hidupnya dibiayai oleh anggaran negara, uang rakyat yang dipungut dengan susah payah, malah sibuk dengan pertarungan ego. Mereka saling sikut, saling hantam, bahkan saling sandera demi mempertahankan jabatan dan kesempatan yang seharusnya digunakan untuk mengabdi. Sungguh memilukan! Sadarlah wahai para pejabat! Bersyukurlah atas nikmat jabatan yang kalian sandang! Jangan lupakan amanah dan selalu perhatikan nasib kaum tengah dan bawah yang masih berjuang keras demi sepotong harapan! Ingatlah, tahta yang kalian duduki adalah titipan, dan kekuasaan yang kalian pegang adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban!

Inilah fenomena kehidupan. Yang bawah berjuang untuk hidup. Yang tengah berjuang untuk bertahan. Sementara yang atas seringkali lupa diri dan berjuang untuk kepentingan sendiri.

#FenomenaKehidupan #MasBroBogorRaya #RealitaHidup #KataBijak #MotivasiHidup #PejabatAmanah #RakyatAdalahTuan

DUALISME KEPEMIMPINAN KNPI KABUPATEN BOGOR: Ancaman Stabilitas Lokal di Tengah Dinamika Geopolitik Global

0

Oleh: H. Nur Kholis
(Ketua Kantor Hukum Abri)

BOGOR, 8 Maret 2026 – Fenomena dualisme kepemimpinan dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius di tengah memanasnya dinamika geopolitik global. Eskalasi konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran tidak hanya meningkatkan kewaspadaan strategis pemerintah Indonesia, tetapi juga berpotensi memperkuat polarisasi di dalam negeri. Kondisi ini menjadikan penyelesaian perpecahan di level organisasi pemuda sebagai hal yang urgen untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat lokal.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya menerbitkan Instruksi Siaga 1 melalui Telegram Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani pada 1 Maret 2026. Langkah tersebut dimaksudkan bukan sebagai indikasi akan terjadinya perang, melainkan upaya preventif untuk menjaga stabilitas nasional. Hal ini mengingat potensi dampak politik, keamanan, dan psikologis dari konflik internasional yang dapat merembet ke kawasan Asia Tenggara, termasuk wilayah Indonesia.

Dampak geopolitik ini berpeluang memengaruhi opini publik domestik. Keberadaan Warga Negara Indonesia (WNI) di negara-negara terdampak konflik dapat menimbulkan keresahan dan polarisasi opini di berbagai lapisan masyarakat. Dalam situasi demikian, perpecahan di KNPI Kabupaten Bogor — yang saat ini diwarnai klaim kepemimpinan oleh dua kubu yang berbeda — berisiko memperparah kondisi tersebut dan mengganggu upaya pemerintah serta aparat keamanan dalam menciptakan suasana yang kondusif.

Sebagai wadah konsolidasi pemuda, KNPI diharapkan mampu menjaga persatuan dan integritas organisasi. Jika dualisme kepemimpinan ini tidak segera diselesaikan melalui mekanisme internal, mediasi yang objektif, dan penegakan hukum yang tegas, terdapat risiko besar munculnya tindakan anarkis. Salah satu potensi yang mengkhawatirkan adalah upaya menggagalkan atau membubarkan kegiatan salah satu kubu secara paksa, yang hanya akan memperkeruh suasana.

Penanganan masalah ini menjadi tanggung jawab utama pembina organisasi di tingkat daerah. Bupati Kabupaten Bogor selaku pembina organ KNPI Kabupaten Bogor, bersama aparat penegak hukum termasuk Kepolisian Resor Bogor, perlu mengambil peran aktif untuk:

– Memfasilitasi klarifikasi status kepemimpinan yang sah secara administratif maupun hukum;
– Menginisiasi mediasi antar-kubu dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan kredibel;
– Menindaklanjuti setiap pelanggaran hukum yang terjadi secara tegas namun tetap proporsional.

Secara hukum, tindakan main hakim sendiri oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun kelompok manapun dilarang keras. Ketentuan mengenai larangan perilaku ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Peraturan tersebut melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta melaksanakan tugas yang menjadi kewenangan penegak hukum atau penyelenggara negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, tindakan yang melibatkan kekerasan fisik, perusakan barang, atau penggangguan ketertiban umum juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang relevan antara lain Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 186 tentang mengganggu ketertiban umum, dan Pasal 406 tentang pengrusakan barang, sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.

“Agar potensi konflik di tingkat lokal tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih luas, penanganan dualisme kepemimpinan KNPI Kabupaten Bogor harus dilakukan secara komprehensif. Hal ini mencakup klarifikasi status kepemimpinan yang sah, mediasi yang adil, dan penegakan hukum bila terdapat pelanggaran,” ujar saya, H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (8/3/2026).

Penyelesaian yang cepat dan adil tidak hanya akan menjaga citra KNPI sebagai wadah pemuda yang bersatu, tetapi juga akan mendukung upaya nasional dalam menjaga stabilitas di tengah tantangan geopolitik global yang semakin kompleks.

Saya menegaskan bahwa tindakan menggagalkan atau membubarkan kegiatan organisasi lain secara paksa merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apapun. “Hukum hadir untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak setiap organisasi untuk beraktivitas sesuai aturan yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri tidak boleh dibenarkan dalam negara hukum seperti Indonesia,” tegasnya.

Rekomendasi Langkah Pencegahan dan Penyelesaian:

1. Pemerintah daerah (Bupati) bersama Kepolisian Resor Bogor segera memfasilitasi klarifikasi kepemimpinan KNPI Kabupaten Bogor secara administratif dan hukum.
2. Melaksanakan mediasi independen yang melibatkan pihak ketiga netral untuk merumuskan solusi rekonsiliasi yang diterima oleh semua pihak.
3. Menindak tegas setiap pelanggaran hukum sesuai ketentuan UU Ormas dan KUHP untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis.
4. Mengedukasi publik dan anggota ormas mengenai batasan hukum dalam berorganisasi serta mekanisme penyelesaian sengketa internal yang sah.

Kontak Narasumber:
H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri
Telepon/WhatsApp: 0818-966-234

MENYADINGKAN KUHP BARU Dengan UU No.1 TAHUN 2026

0

●》 Ada 55 Item Penyesuaian Pidana yang Wajib Dipahami Masyarakat

Oleh: Ketua Kantor Hukum Abri
Kontak: 0818.966.234

Bogor – Minggu, 8 Maret 2026.Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU No. 1 Tahun 2023 pada tanggal 2 Januari 2026, lanskap hukum pidana di Indonesia mengalami transformasi besar. Namun, agar pemahaman dan penerapan hukum ini berjalan tepat dan akurat, sangat krusial bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyandingkannya dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Undang-undang ini memuat 55 item perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan dalam KUHP Baru. Tujuannya jelas: menciptakan keselarasan, konsistensi, dan responsivitas hukum terhadap perkembangan zaman, serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah.

Berikut adalah poin-poin kunci dari penyesuaian yang perlu dipahami oleh semua kalangan:

1. Mekanisme Pidana Mati: Lebih Terstruktur dengan Masa Percobaan

Dalam UU No. 1 Tahun 2026, diatur bahwa hakim wajib menjatuhkan pidana mati disertai masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan perilaku yang terpuji dan menunjukkan upaya perbaikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Proses perubahan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Ketentuan ini tidak hanya menjaga prinsip keadilan, tetapi juga memberikan kesempatan nyata bagi terpidana untuk berubah.

2. Standar Baru Perhitungan Pidana Denda dan Penggantinya: Kejelasan dan Kepastian Hukum

Terdapat perubahan signifikan dalam cara menghitung pidana penjara pengganti denda, yang diatur secara rinci dalam Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mungkin menghadapi situasi tidak mampu membayar denda:

– Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara Rp1 juta per hari.
– Untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya setara Rp25 juta per hari.
– Durasi pidana pengganti ini dibatasi maksimal 2 tahun.

3. Pidana bagi Korporasi: Sanksi yang Lebih Efektif dan Berdampak

Hakim kini memiliki wewenang yang lebih luas dalam menjatuhkan sanksi bagi korporasi. Jika denda kategori maksimal dianggap tidak memberikan efek jera yang cukup, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda hingga 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah korporasi melakukan tindak pidana demi keuntungan materi semata, serta memastikan sanksi sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan negara.

4. Penyesuaian Tindak Pidana Narkotika: Keseimbangan Antara Penegakan Hukum dan Rehabilitasi

UU No. 1 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian penting terkait tindak pidana narkotika. Beberapa pasal yang sebelumnya dicabut dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikembalikan dengan rumusan yang sama, namun dengan perubahan pada jenis pidana dan penghapusan ancaman minimum khusus bagi pengguna narkotika. Ketentuan ini mencerminkan pendekatan yang lebih seimbang antara penegakan hukum yang tegas dan upaya rehabilitasi yang manusiawi bagi pengguna narkotika.

Kantor Hukum Abri Buka Layanan Konsultasi Gratis untuk Masyarakat

Memahami perubahan hukum yang kompleks ini tentu tidak mudah bagi masyarakat awam maupun pihak-pihak yang membutuhkan kepastian hukum. Seringkali terdapat keraguan atau pertanyaan spesifik yang membutuhkan penjelasan mendalam dari ahli.

Oleh karena itu, Kantor Hukum Abri dengan bangga membuka layanan konsultasi GRATIS bagi seluruh masyarakat dan pihak yang ingin memahami lebih dalam tentang KUHP Baru serta penyesuaiannya dalam UU No. 1 Tahun 2026.

Kami siap membantu Anda:

– Memahami ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku secara jelas.
– Menjawab pertanyaan dan keraguan Anda terkait hukum pidana.
– Memberikan panduan awal yang tepat terkait masalah hukum yang mungkin Anda hadapi.

Jangan ragu untuk menghubungi kami di nomor 0818.966.234 untuk menjadwalkan sesi konsultasi. Dengan pemahaman yang baik tentang hukum, kita bersama dapat menciptakan masyarakat yang lebih taat hukum dan menjaga keadilan bagi semua pihak.

□□□》Disclaimer :
●》Ulasan ini disusun semata-mata untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Isi ulasan ini tidak menggantikan nasihat hukum profesional yang bersifat spesifik dan mendalam. Untuk penanganan masalah hukum yang konkret, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pengacara atau ahli hukum yang berwenang.

Salam Hormat
By Ketua Kantor Hukum Abri.

MENELISIK UU ORMAS DAN KETENTUAN HUKUMNYA: TINDAKAN MENGGAGALKAN KEGIATAN ORGANISASI LAIN SECARA PAKSA BERPOTENSI MELANGGAR HUKUM

0

Bogor, 8 Maret 2026 – Belakangan ini, dinamika organisasi kemasyarakatan (ormas) di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bogor, seringkali memunculkan konflik yang berujung pada tindakan anarkis. Salah satu bentuknya adalah upaya pembubaran paksa terhadap kegiatan organisasi lain. Dalam pandangan hukum, tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan dan memiliki landasan hukum yang jelas untuk diproses secara hukum.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai landasan hukum dan pasal-pasal yang dilanggar dalam kasus tindakan ormas yang menggagalkan atau membubarkan kegiatan organisasi lain secara paksa:

I. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017)

UU Ormas memberikan batasan tegas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah ormas. Ketentuan kuncinya adalah sebagai berikut:

1. Pasal 59 Ayat (3) Huruf c
Pasal ini melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas pribadi. Tindakan menggagalkan dan membubarkan kegiatan organisasi lain secara paksa jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Jika dalam pelaksanaannya melibatkan kekerasan fisik atau perusakan barang, maka pasal ini telah dilanggar.
2. Pasal 59 Ayat (3) Huruf d
Pasal ini melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum atau penyelenggara negara. Membubarkan kegiatan organisasi lain adalah wewenang mutlak bagi penegak hukum atau lembaga yang berwenang berdasarkan aturan yang berlaku, bukan wewenang yang dimiliki oleh sebuah ormas atau kelompok masyarakat tertentu. Mengambil alih wewenang ini merupakan pelanggaran hukum.
3. Pasal 67
Pasal ini mengatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang atau pengurus ormas yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, yang menunjukkan betapa seriusnya hukum memandang pelanggaran tersebut.

II. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain UU Ormas, tindakan pembubaran paksa juga dapat dikenakan pasal-pasal dari KUHP, tergantung pada modus operandi yang dilakukan:

1. Pasal 170 KUHP
Jika tindakan pembubaran tersebut melibatkan kekerasan fisik terhadap orang atau barang, maka tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
2. Pasal 186 KUHP
Jika tindakan tersebut bertujuan atau berakibat mengganggu kegiatan yang sah dan ketertiban umum tanpa menggunakan kekerasan fisik yang berat, maka dapat dikenakan Pasal 186 tentang mengganggu ketertiban umum.
3. Pasal 406 KUHP
Jika dalam proses pembubaran paksa tersebut terjadi perusakan atau pengrusakan terhadap fasilitas atau barang milik pribadi maupun organisasi, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 406 tentang kerusakan barang.

Catatan Penting dan Prosedur Hukum

Bagi pihak yang merasa dirugikan, langkah hukum dapat ditempuh dengan memperhatikan hal-hal berikut:

– Pembuktian: Setiap laporan yang diajukan kepada kepolisian harus disertai dengan bukti yang cukup. Bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, dokumentasi foto atau video, serta dokumen-dokumen yang menunjukkan keabsahan kegiatan yang digagalkan dan bukti tindakan pelanggaran yang terjadi.
– Penyelidikan: Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk menelaah apakah unsur-unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan.
– Jalur Alternatif: Selain jalur pidana, pihak yang dirugikan juga dapat menempuh jalur administratif dengan melaporkan tindakan ormas tersebut kepada pemerintah daerah atau lembaga yang berwenang mengawasi ormas, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Ormas.

Hukum hadir untuk menegakkan ketertiban dan melindungi hak setiap organisasi untuk berjalan sesuai aturan. Tindakan main hakim sendiri, termasuk membubarkan kegiatan organisasi lain, tidak dibenarkan dalam negara hukum.

Hormat kami,

H. Nur Kholis
Aktivis dan Advokat
Ketua Kantor Hukum Abri

Tagar:
#UUOrmas #HukumIndonesia #KetertibanUmum #KasusOrmas #AdvokasiHukum #KabupatenBogor #NegaraHukum #MainHakimSendiri #TindakanAnarkis #HukumPidana #KUHP #OrganisasiKemasyarakatan #KeamananNasional #KeadilanHukum #BeritaHukum #InfoHukum #PerlindunganHukum #BogorHariIni #DinasHukumHAM #AturanHukum

Penjelasan Tagar Tambahan:

– Tagar Topik Spesifik: #MainHakimSendiri, #TindakanAnarkis, #HukumPidana, #KUHP – memperjelas isi konten.
– Tagar Luas/Umum: #KeamananNasional, #KeadilanHukum, #BeritaHukum, #InfoHukum – menjangkau audiens yang lebih luas yang tertarik pada isu hukum dan sosial.
– Tagar Wilayah & Lembaga: #BogorHariIni, #DinasHukumHAM – meningkatkan relevansi lokal dan keterkaitan dengan lembaga terkait.
– Tagar Tren: #PerlindunganHukum, #AturanHukum

” TAKBIRAN ADALAH HAK BERAGAMA DAN WARISAN BUDAYA ” : JANGAN DILARANG Dan JANGAN DIBATASI

0

Bogor, 8 Maret 2026

Belakangan ini, sejumlah kebijakan di berbagai daerah yang membatasi atau bahkan melarang pelaksanaan takbiran pada Hari Raya Idul Fitri menjadi sorotan publik. Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis pengaturan kebisingan atau ketertiban semata, melainkan menyangkut hak mendasar atas kebebasan beragama dan pelestarian warisan budaya yang telah melekat pada identitas kolektif bangsa Indonesia. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan terhadap takbiran perlu dievaluasi secara komprehensif dari aspek hukum, historis, maupun etis.

Takbiran: Dimensi Religius, Sosial, dan Historis yang Tak Terpisahkan

Takbiran bukan sekadar deretan suara yang berkumandang, melainkan ibadah kolektif yang menjadi puncak ekspresi syukur umat Islam atas kemenangan mengendalikan hawa nafsu selama bulan Ramadan. Selain nilai religiusnya, takbiran juga berfungsi sebagai pengikat kohesi sosial dan solidaritas komunitas. Secara historis, tradisi ini telah berlangsung lintas generasi bahkan bertahan dan dipertahankan selama masa kolonial sebagai bentuk ketahanan identitas bangsa. Mengabaikan dimensi-dimensi ini berarti melemahkan pemahaman mendalam tentang nilai publik dan kultural dari takbiran.

Landasan Hukum yang Kuat dan Jelas

Hak untuk melaksanakan takbiran dilindungi secara konstitusional maupun internasional. Berikut adalah landasan hukum utamanya:

1. UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) yang menjamin setiap warga negara berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mempertegas kebebasan beragama dan hak menyampaikan keyakinan tanpa campur tangan pihak lain.
3. UU No. 12 Tahun 2005 yang mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menegaskan komitmen Indonesia terhadap kebebasan beragama di tingkat internasional.

Berdasarkan prinsip-prinsip hukum tersebut, pembatasan terhadap hak beribadah hanya dapat dibenarkan jika memenuhi syarat ketat yaitu berdasarkan hukum yang jelas, untuk tujuan yang legitimate seperti keselamatan publik, dan bersifat proporsional atau tidak berlebihan. Kebijakan daerah yang melampaui batas prinsip legalitas, proporsionalitas, dan non-diskriminasi berpotensi cacat hukum dan dapat diuji keabsahannya melalui mekanisme yudisial yang berlaku.

Kerangka Analitis dan Rekomendasi Kebijakan yang Solutif

Dalam menilai kebijakan pembatasan, terdapat tiga tolok ukur utama yang harus dipenuhi yaitu legalitas, tujuan legitimate, serta proporsionalitas dan subsidiaritas. Jika salah satu tolok ukur ini tidak terpenuhi, maka pembatasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Sebagai alternatif pelarangan, disarankan langkah-langkah pengaturan yang operasional dan mengakomodasi kepentingan semua pihak sebagai berikut:

Pertama, penerapan Standar Teknis Volume dengan menerapkan batasan desibel berbasis zonasi, misalnya batas lebih ketat di sekitar rumah sakit atau pemukiman istirahat, dengan mengacu pada standar WHO atau standar nasional yang berlaku.

Kedua, Pembatasan Waktu yang Wajar dengan mengatur jam pelaksanaan yang tidak mengganggu istirahat umum, namun memberikan pengecualian kontekstual untuk ritual keagamaan.

Ketiga, Perizinan Partisipatif dengan menerapkan mekanisme izin sementara yang transparan, cepat, dan melibatkan tokoh agama serta masyarakat setempat.

Keempat, penyediaan Zona Alternatif berupa lokasi atau rute khusus untuk pawai takbiran berskala besar agar tidak mengganggu aktivitas publik lainnya.

Kelima, pembentukan mekanisme mediasi lokal dan pelaksanaan kampanye edukasi publik untuk menyelesaikan potensi gesekan serta meningkatkan pemahaman tentang makna takbiran.

Risiko Sosial dan Politik Pembatasan Sepihak

Pelarangan atau pembatasan takbiran yang dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dan proses partisipatif membawa risiko serius. Risiko tersebut meliputi munculnya alienasi sosial dan rasa tidak dihargai di kalangan umat Islam, potensi konflik horizontal dan polarisasi yang merusak kerukunan antarwarga, terciptanya preseden buruk yang dapat membuka peluang pembatasan kebebasan beragama lainnya di masa depan, serta erosi kepercayaan dan legitimasi pemerintah daerah di mata masyarakat.

Strategi Hukum dan Advokasi yang Terukur

Jika kebijakan pembatasan tetap diterapkan tanpa landasan yang kuat, langkah-langkah berikut dapat ditempuh melalui koridor hukum dan advokasi yang santun namun tegas:

1. Upaya Administratif dengan mengajukan keberatan resmi dan meminta peninjauan ulang kebijakan kepada otoritas yang mengeluarkannya.
2. Uji Materiil dengan menggugat peraturan daerah atau kebijakan yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan undang-undang yang lebih tinggi ke badan peradilan yang berwenang.
3. Litigasi Strategis dengan membentuk koalisi advokasi yang menggabungkan bantuan hukum, riset data, dan dukungan publik untuk memperkuat argumen hukum dan publik.
4. Kampanye Edukasi Berbasis Bukti dengan menyebarluaskan informasi yang akurat dan berbasis fakta untuk membentuk opini publik yang rasional serta menjadi dasar pertimbangan kebijakan yang lebih baik.

Kesimpulan: Tegas Melindungi Hak dan Warisan Budaya

Menolak pelarangan dan pembatasan takbiran yang tidak beralasan adalah tuntutan konstitusional dan kultural. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi praktik ibadah dan warisan budaya bangsa. Setiap pembatasan yang dilakukan haruslah bermakna, sah secara hukum, dan proporsional bukan tindakan sepihak yang mengekang hak dasar.

Oleh karena itu, kami mengimbau pemerintah untuk meninjau kembali dan mencabut kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Jangan larang, jangan batasi hak beribadah dan warisan budaya kita tanpa alasan yang sah dan kuat. Lindungi kebebasan beragama dan lestarikan tradisi bangsa demi terjaganya kohesi sosial serta tegaknya negara hukum yang berkeadilan.

Hormat penulis,

H. Nur Kholis
Aktivis dan Advokat
Ketua Kantor Hukum ABRI
Kontak: 0818.966.234

Tagar:
#Takbiran #HakBeragama #WarisanBudaya #KebebasanBeribadah #ToleransiSejati #HukumIndonesia #IdulFitri #BudayaBangsa #RilisMedia

Relawan BONAR Sumatra Utara Resmi Bertranformasi Menjadi Organisasi Masyarakat BONAR Indonesia

0

Sumatra Utara, SUARABUANA.com Deklarasi dilakukan pada Jumat (06/03/2026) di Kantor Bonar Jalan Adi Sucipto, Medan Polonia, diiringi buka puasa bersama anak yatim-piatu dan hadiah ribuan pengurus dari berbagai kabupaten/kota.Medan, 07 Maret 2026 – Setelah sekian lama berkiprah sebagai tim relawan, Bonar Indonesia secara resmi telah diumumkan sebagai Organisasi Masyarakat pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026. Acara deklarasi yang berlangsung di Kantor Bonar Kelurahan Medan Polonia dihadiri oleh berbagai tokoh penting dan ratusan pengurus dari seluruh Provinsi Sumatera Utara.Organisasi ini hadir dengan tujuan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemimpin negara dan daerah, agar kebijakan yang dibuat dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Saat ini, Bonar telah memiliki Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Kota Medan, Simalungun, Tebing Tinggi, Binjai, dan Toba, dengan pengurus yang telah terbentuk secara menyeluruh.TOKOH TERKENAL HADIRI, BERI MOTIVASI DAN DUKUNGAN

Acara yang juga menyertakan buka puasa bersama anak yatim-piatu dihadiri oleh:

– Pembina Bonar Indonesia, Muhammad Riki Pangeran Siregar
– Atlet UFC JK Saragih
– Kuasa hukum kondang Medan, Henry R Pakpahan, S.H
– Ketua A-PPI Sumut, Hardep (Raju).Dalam pidatonya, Direktur hukum Bonar Indonesia Henry R Pakpahan, S.H mengungkapkan makna mendalam di balik nama BONAR – yaitu Benar, Adil, Jujur, Transparan – yang menjadi identitas masyarakat Sumatera Utara. “Kita bukan hanya ada di tanah Sumatera Utara, tetapi dalam waktu dekat akan mendeklarasikan diri sebagai Bonar Indonesia. Kita akan menjadi kekuatan yang diperhitungkan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Ketua Umum Bonar Indonesia, Octo GM Simangunsong, S.H menyampaikan dukungan penuh kepada pemerintah pusat dan khususnya Pemerintah Sumatera Utara yang dipimpin Gubernur Bobby Nasution. “Hidup mati kita untuk organisasi ini, hidup mati kita untuk keberhasilan dan kebesaran Bapak Bobby Nasution serta pembangunan Sumatra Utara,” ucapnya dengan penuh semangat.

Sementara itu, Muhammad Riki Pangeran Siregar sebagai Pembina menjelaskan bahwa Bonar awalnya bermula dari relawan yang mendukung Bobby Nasution menjadi Gubernur Sumatera Utara. “Perjuangan itu telah berhasil, dan sekarang kita bertransformasi menjadi organisasi yang diharapkan bisa mencakup seluruh Indonesia dan menjadi organisasi yang besar,” ujarnya.

AKHIRI ACARA DENGAN KEGIATAN SOSIAL

Acara ditutup dengan penyerahan bingkisan kepada puluhan anak yatim-piatu dan sesi foto bersama seluruh pembina, pengurus, dan kader Bonar Indonesia.(Tim)

Sinergi Ekonomi Kerakyatan: BEM STIE Anindyaguna Gelar Bazar UMKM Ramadhan 1447 H di Pedurungan Kidul

0

SEMARANG, SUARABUANA.com  – Minggu 8 Maret 2026 Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Anindyaguna menunjukkan komitmen nyata dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat Bekerja sama dengan Paguyuban UMKM Bersama Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), serta warga Kelurahan Pedurungan Kidul,Ketua BEM STIE Anindyaguna Saudara Ferdi resmi membuka gelaran “Bazar UMKM Spesial Ramadhan 1447 H”.

​Acara yang berlangsung di kawasan Pedurungan Kidul ini menjadi wadah bagi puluhan pelaku usaha lokal untuk menjajakan produk unggulan mereka, mulai dari kuliner khas buka puasa (takjil), kerajinan tangan, hingga kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
​Kolaborasi Lintas Sektor
​Ketua BEM STIE Anindyaguna. Ferdi menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan upaya konkret mahasiswa dalam mengimplementasikan ilmu ekonomi untuk membantu masyarakat sekitar.​”Kami ingin Ramadhan tahun ini menjadi momentum kebangkitan bagi UMKM lokal. Dengan menggandeng PWDPI Di Jawa Tengah sebagai mitra publikasi dan warga Pedurungan Kidul sebagai tuan rumah, kami menciptakan ekosistem ekonomi yang saling mendukung,” ujarnya.

​Sorotan Utama Kegiatan
​Bazar ini menawarkan berbagai daya tarik bagi pengunjung, di antaranya:
​Pasar Murah Ramadhan: Penyediaan paket sembako dengan harga subsidi untuk warga.
​Display Produk Unggulan: Produk kreatif dari Paguyuban UMKM yang siap bersaing secara kualitas.
​Panggung Hiburan & Religi: Penampilan seni dari mahasiswa dan warga sekitar untuk menyemarakkan suasana ngabuburit.

​Edukasi Literasi Keuangan: Pendampingan singkat dari mahasiswa STIE Anindyaguna bagi pelaku UMKM mengenai pengelolaan keuangan sederhana.
​Dukungan PWDPI dan Warga

​Perwakilan PWDPI Danar sih menambahkan bahwa peran media sangat krusial dalam mengangkat potensi UMKM agar lebih dikenal luas. Sementara itu, tokoh masyarakat Pedurungan Kidul menyambut antusias kegiatan ini karena mampu menghidupkan suasana lingkungan sekaligus membantu ekonomi warga di tengah bulan Ramadhan.
​Bazar UMKM Spesial Ramadhan 1447 H ini diharapkan dapat menjadi role model kolaborasi antara akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat dalam memajukan ekonomi kerakyatan di Kota Semarang.(MK)