DEPOK, suarabuana.com – Adam Ibrahim Alias Adam (44), pelaku penyebar berita bohong mengenai babi ngepet oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diketuai M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrietta dan Darmo Wibowo Mohamad dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Iqbal mengatakan, menolak nota pembelaan yang diajukan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan, Terdakwa Adam Ibrahim Alias Adam telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Hakim Ketua Iqbal, Senin (6/12/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu, berupa pidana penjara selama 4 tahun,” sambungnya.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa. Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah membuat keresahan dan keonaran di masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan berperilaku sopan dalam persidangan.
“Terhadap putusan ini, apakah Terdakwa menerima putusan, pikir-pikir selama 7 hari atau menyatakan banding? Hal yang sama turut diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iqbal.
Oleh Terdakwa, dalam persidangan yang digelar secara virtual, pertanyaan tersebut dijawab dengan mengatakan, bahwa dirinya siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan, terhadap putusan Itu, Adam menjawab menerima. Sementara JPU, turut menyatakan hal yang sama, yakni menerima putusan tersebut.
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, juga menyatakan menerima putusan Yang Mulia,” tegas JPU Alfa Dera di dalam persidangan.
Perlu diketahui, JPU sebelumnya menjerat Adam, dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Kesatu, Pasal 14 Ayat (1), Atau Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di dalam Surat Dakwaan JPU disebutkan, Terdakwa dengan sengaja telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan dengan maksud serta tujuan Terdakwa adalah untuk mendapatkan ketenaran dan dikenal secara viral karena telah berhasil menangkap seekor babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut.
Padahal berita atau pemberitahuan yang dibuat oleh terdakwa itu, hanyalah akal-akalan dari Terdakwa sendiri. Sebenarnya, seekor babi yang berhasil ditangkap tersebut, bukanlah babi jadi-jadian melainkan seekor babi hutan hidup berwarna hitam yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli secara online melalui media sosial Facebook di Grup Pasmor seharga Rp 500 Ribu.
Terdakwa melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery) di daerah Puncak Cianjur, Jawa Barat, sehingga dengan adanya berita yang dibuat oleh Terdakwa memberikan dampak ke masyarakat menjadi resah, gaduh dan tidak nyaman serta merasa tidak tenang.
Hal itu terjadi dikarenakan, Terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa, babi jadi-jadian atau babi ngepet itu adalah benar, nyata dan ada.
Terdakwa melakukan aksinya diawali saat sedang berada di rumah kontrakannya di Jl. Masjid Syamsul Iman RT.02/RW.04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Perbuatan Adam menurut JPU, telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu, yakni Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim Alias Adam dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Alfa Dera saat pembacaan surat tuntutan. (jim)