suarabuana.com – Ketua PWI Depok Tardip Panggabean akhirnya melaporkan oknum wartawan (R) ke Polres Metro Depok, Senin (27/4/2020). Laporan ini buntut ucapan R yang dianggap melecehkan Organisasi PWI dan dirinya selaku Ketua PWI.
Pelecehan itu berawal ketika pernyataan Tardip Panggabean viral di beberapa media online terkait pemberitaan “Ketua PWI Depok Bantah Kerjasama Dengan DMC”.
Atas pemberitaan tersebut dijawab oleh R di group Whatsapp dengan ucapan,
“Dasar wartawan
Bodrek tolol….otaknya
miring….DMC bagi
Sembako untuk anggota
PWI dan Pokja kok
dibilang pake nama
PWI…..
Emang nama PWI laku
dijual…..
Cuma bisanya
meras sana- sini…..
“Binatang saja bersyukur ada yang berbuat baik…
Memang hanya SETAN
yg iri dan dengki dgn perbuatan baik….
Camkan…… jika ada pengurus PWI yg
Mempermasalahkan
DMC peduli…berbagi
untk sesama wartawan
baik di DMC, PWI dan
Pokja……
Maka pengurus PWI itu
SETAN……”
Atas ucapan R itu, Ketua PWI Depok Tardip Panggabean mendatangi Polres Metro Depok.
Dengan no: LP /999 / K / IV / 2020 / PMJ / Restro Depok. Pasal yg dilaporkan kepada polres depok yaitu tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE, Pasal 45, 27, uu no 19 thn 2016 tentang ITE.
Tardip menyampaikan, perkataan R itu berlebihan. “Dia (R) berlebihan dengan mencaci maki Pengurus PWI. Itu yang saya rasa jadi persoalan,” ucapnya.(fal)