BerandaDepokMenyiarkan Berita Rekayasa Babi Ngepet, Adam Ibrahim Disidangkan di...

Menyiarkan Berita Rekayasa Babi Ngepet, Adam Ibrahim Disidangkan di PN Depok

Menyiarkan Berita Rekayasa Babi Ngepet, Adam Ibrahim Disidangkan di PN Depok

DEPOK, suarabuana.com – Perkara pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong ‘babi ngepet’ yang dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan Nomor Perkara 314/Pid.Sus/PN Dpk/2021 atas nama Adam Ibrahim, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/9/2021).

Adapun Majelis Hakim PN Depok yang memimpin persidangan diketuai M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohammad.

Tim JPU Kejaksaan Negeri Depok yang terdiri dari Ivan Rinaldi, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera, menjerat Terdakwa dengan Dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 14 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau Kedua, Pasal 14 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di dalam Surat Dakwaan JPU disebutkan, Terdakwa dengan sengaja telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan dengan maksud serta tujuan Terdakwa adalah untuk mendapatkan ketenaran dan dikenal secara viral karena telah berhasil menangkap seekor babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut.

Padahal berita atau pemberitahuan yang dibuat oleh terdakwa itu, hanyalah akal-akalan dari Terdakwa sendiri. Sebenarnya, seekor babi yang berhasil ditangkap tersebut, bukanlah babi jadi-jadian melainkan seekor babi hutan hidup berwarna hitam yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli secara online melalui media sosial Facebook di Group PASMOR seharga Rp 500 Ribu.

Terdakwa melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery) di daerah Puncak Cianjur, Jawa Barat, sehingga dengan adanya berita yang dibuat oleh Terdakwa memberikan dampak ke masyarakat menjadi resah, gaduh dan tidak nyaman serta merasa tidak tenang.

Hal itu terjadi dikarenakan, Terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa, babi jadi-jadian atau babi ngepet itu adalah benar, nyata dan ada.

Terdakwa melakukan aksinya diawali saat sedang berada di rumah kontrakannya di Jl. Masjid Syamsul Iman RT.02/RW.04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/