BerandaDepokDiancam 12 Tahun Kurungan, Jambret HP di Jl. Margonda...

Diancam 12 Tahun Kurungan, Jambret HP di Jl. Margonda Depok Divonis Hakim 4 Bulan 15 Hari Penjara

Diancam 12 Tahun Kurungan, Jambret HP di Jl. Margonda Depok Divonis Hakim 4 Bulan 15 Hari Penjara

DEPOK, suarabuana.com – Pelaku penjambretan handphone (HP) di pinggir Jl. Raya Margonda pada malam hari, terancam hukuman selama 12 tahun kurungan. Akan tetapi, Terdakwa oleh Majelis Hakim divonis selama empat (4) bulan dan 15 hari penjara. Meskipun dinyatakan bersalah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP.

Nomor Perkara 272/Pid.B/2021/PN Dpk atas nama Fran Novendi Hamonangan (45) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachima Satria Ristanti menyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Kekerasan” sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fran Novendi Hamonangan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Rachima saat pembacaan surat tuntutan.

JPU juga menyatakan, hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara, hal-hal yang meringankan, bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan ; Terdakwa belum pernah dihukum ; dan sudah ada surat perdamaian antara Terdakwa dengan korban.

Adapun tuntutan terhadap Terdakwa merujuk atas surat dakwaan JPU yang menyebutkan, dalam keadaan sehat dan jasmani, Terdakwa mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Senin, 3 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Margonda Raya di depan Gg. Pinang RT.001/RW.003 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Vivo V5 S warna silver milik korban PN yang sedang duduk di pinggir Jalan Raya Margonda dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smesh Nomor Polisi B 6908 EPQ. Terdakwa mengambil secara paksa HP yang sedang dipegang korban PN kemudian berusaha kabur.

Namun, korban PN berhasil memegang celana sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa sambil berteriak minta tolong dan terseret. Melihat hal itu, Terdakwa menendang korban PN yang mengenai kepalanya hingga terjatuh.

Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban PN mengalami luka lecet di siku sebelah kanan, pergelangan tangan kiri dan paha sebelah kiri.

Sedangkan Terdakwa dapat tertangkap dikarenakan dikejar oleh warga sehingga terjatuh dari sepeda motornya dan Terdakwa berhasil diamankan oleh warga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin Eko Julianto dengan anggota Divo Hardianto dan Nur Evianti Meliala dalam amar putusannya menyatakan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fran Novendi Hamonangan dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tutur Hakim Ketua Eko saat pembacaan amar putusan, Senin (13/9/2021).

Masih kata Eko, menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo V5 S warna silver, dikembalikan kepada saksi PN, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam agar dimusnahkan.

Sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smesh dengan Nomor Polisi : B 6908 EPQ tahun 2003, Nomor Mesin : E402ID150954, Nomor Rangka : MH8FD11OC3JI49285, STNK atas nama Maskuri dengan alamat Kebon duren RT.03/RW.03 Kalimulya Cilodong, Kota Depok berikut kunci kontaknya, dikembalikan kepada Terdakwa Fran Novendi Hamonangan.

Sebagai informasi, Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP berbunyi, “(2) Hukuman penjara selama-lamanya dua belas (12) tahun, dijatuhkan : 1. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/