KAYUAGUNG,Suarabuana.com- Ratusan Buruh yang tergabung dalam Federasi Sarekat Buruh Perkebunan Patriotik Indonesia (F-Sarbupri) meminta bupati OKI agar membentuk dewan pengupahan.
Kemudian, merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor (UMSK) di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Tuntutan tersebut disampaikan para buruh F-Sarbupri saat menggelar aksi di seputaran Taman Segitiga Emas Kayuagung dalam rangka memperingati May Day, Rabu, 1 Mei 2024.
Ketua Koordinator Aksi, Saiful Ansori mengatakan, pembentukan dewan pengupahan sangat mereka harapkan, karena UMK di OKI tidak ada.
Kalau melihat di Kabupaten Muba dan Banyuasin itu sudah ada. Padahal OKI mayoritasnya banyak perusahan sawit dan banyak karyawan yang bekerja, tetapi belum ada UMK-nya,” ungkap Saiful.
Ia menambahkan, untuk massa setidaknya yang hadir pada aksi itu sekitar 700 hingga 800 orang. Dimana selain meminta pembentukan dewan pengupahan juga menuntut 4 hal lainnya.
Ada pun empat tuntunan utama yang diserukan adalah tolak sistem kerja kontrak outsourcing dan pemagangan, tolak PHK union busting dan kriminalisasi aktivis buruh, berlakukan jaminan sosial untuk buruh, bukan asuransi sosial, tolak undang – undang cipta kerja dan PP turunannya dan Pemerintah Kabupaten OKI untuk membentuk dewan pengupahan, merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan merekemondasikan Upah Minimum Sektor (UMSK).
Wakil ketua pedrasi SARBUPRI Saiful Ansori mengatakan, dalam rangka memperingati May Day, kita mengajak kawan – kawan lebih kurang tujuh sampai delapan ratus masa mengelar aksi damai, dengan harapan kedepan Pemerintah Kabupaten OKI dapat menjamin kesejahteraan buruh.
Lanjut saiful tututan utamanya agar Pemerintah Kabupaten OKI dapat membentuk dewan pengupahan karena belum ada UMK di Kabupaten OKI dan masih banyak kriminalisasi terhadap buruh, serta penindasan dan hak – hak buruh yang belum terpenuhi.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI Ir. Irawan. MM mengatakan terkait dengan aksi dari SARBUPRI akan kita bahas dan senin mereka akan berkunjung ke kantor Disnakertrans.
Terkait dengan dewan pengupahan kita akan hitung bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik ini juga terkait inflasi kita bandingkan antara UMP dan UMK, terkait UMK harus lebih besar dari UMP dikarenakan inflasi Kabupaten OKI rendah dibanding Provinsi jadi saat ini kita ikut UMP.
Untuk Kabupaten OKI belum tentu akan dibentuk dewan pengupahan, berdasarkan PP 36 tahun 2021 pasal 31 ayat 2 mengatakan UMK harus lebih tinggi dari UMP kalau kita bentuk dewan pengupahan UMK sebesar Rp 2.971.000,- sedangkan UMP Rp 3.456.000,- makanya kita ikut UMP dan saat ini gaji buruh di Kanupaten OKI berkisar 3 sampai 4 juta, ujar, Irawan.
Menyangkut dewan pengupahan akan dibahas pada hari Senin, 6 Mei 2024 mendatang
“Karena dewan pengupahan ini panjang, kita pelajari dan ada hitungan pengupahan. Jadi nanti kita hitung dari pusat statistik, itu pengupahan inflasi,” tuturnya.(FUAD)