BerandaOpiniMega Korupsi Pertamina: "Gaji Fantastis, Tanggungjawab Kinerja Dipertanyakan!"

Mega Korupsi Pertamina: “Gaji Fantastis, Tanggungjawab Kinerja Dipertanyakan!”

Oleh: Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.

_Pejabat kantongi miliaran, namun tak mampu cegah ‘Kebocoran Uang Negara._

Skandal besar Pertamina, terindikasi bongkahan gunung es korupsi. Hal tersebut mencuat, saat Indonesia kembali diguncang oleh skandal mega korupsi yang terjadi di tubuh PT Pertamina (Persero) dan telah menyeret sejumlah pejabat tinggi ke dalam pusaran hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menangkap beberapa petinggi Pertamina terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini semakin memperkuat dugaan, bahwa praktik korupsi di lingkungan BUMN bukan sekadar kasus individu, melainkan sudah menjadi “penyakit kronis” dalam sistem tata kelola keuangan perusahaan pelat merah (BUMN).

Namun di tengah terungkapnya skandal ini, yang justru menjadi sorotan publik adalah besaran gaji yang diterima para pejabat tinggi Pertamina. Tentunya, dengan penghasilan yang luar biasa besar, seharusnya mereka bertanggung jawab penuh terhadap tata kelola perusahaan yang mereka pimpin.

Lantas, di mana tanggung jawab mereka ketika keuangan negara justru dijarah oleh tangan-tangan kotor dari dalam perusahaan itu sendiri?

Untuk diketahui, fantastisnya gaji petinggi Pertamina berdasarkan data yang diperoleh, menunjukkan bahwa jajaran Direksi dan Komisaris Pertamina menerima gaji yang sangat tinggi.

Berikut, rincian gaji pejabat tinggi di perusahaan Pertamina:
– Dewan Direksi Pertamina :
1. Direktur Utama: Rp. 3,2 miliar,
2. Wakil Direktur Utama: Rp. 2,88 miliar,
3. Anggota Direksi Lainnya: Rp. 2,72 miliar

– Dewan Komisaris Pertamina:
1. Komisaris Utama: Rp. 170 juta,
2. Anggota Dewan Komisaris: Rp. 153 juta.

Tak hanya gaji pokok, para pejabat ini juga mendapatkan berbagai tunjangan, fasilitas, dan bonus tahunan yang jumlahnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per-tahun. Jika dibandingkan dengan gaji seorang Presiden RI yang berkisar Rp. 62,7 juta per-bulan, maka gaji Direktur Utama Pertamina mencapai lebih dari 50 kali lipat gaji Presiden!

Dengan gaji sebesar ini, publik pantas bertanya:
– Mengapa skandal korupsi tetap merajalela?!
– Apa peran Dewan Komisaris sebagai pengawas utama?!

Apakah Dewan Komisaris gagal mengawasi? Tentu saja, tanggung-jawab harus Diusut!

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Dewan Komisaris memiliki fungsi utama sebagai pengawas terhadap jalannya perusahaan. Mereka bertugas memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil Direksi berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Namun, fakta berbicara lain. Korupsi besar yang terjadi di Pertamina, mengindikasikan kelemahan atau bahkan kelalaian dari Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Maka, pertanyaan besar yang harus dijawab adalah:
• Mengapa kasus mega korupsi ini bisa terjadi bertahun-tahun tanpa terdeteksi?
• Apakah Dewan Komisaris hanya menerima gaji besar tanpa benar-benar menjalankan fungsinya?
• Sepatutnya mereka ikut bertanggung jawab, tapi akankah mereka diproses hukum?!

Jika terbukti ada unsur kelalaian atau pembiaran, maka para pejabat Dewan Komisaris, termasuk Direktur Utama, tentu tidak bisa berlepas tangan.

Kasus mega korupsi ini, bisa dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Beberapa pasal yang relevan adalah:
• Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,”.

• Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, diancam dengan pidana
penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar,”.

• Pasal 55 KUHP:
“Barang siapa yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan hukuman yang sama dengan pelaku utama.”

Artinya, jika Dewan Komisaris terbukti mengetahui adanya indikasi korupsi tetapi tidak bertindak, mereka juga bisa dijerat hukum!

Presiden Prabowo, harus bertindak Reformasi BUMN, tidak bisa di tunda. Sebagaimana dikutip dalam kampanyenya, Presiden Prabowo Subianto berulang kali menekankan pentingnya reformasi BUMN, agar bisa menjadi aset strategis bagi bangsa. Namun, kasus mega korupsi di Pertamina, justru menjadi tamparan keras terhadap janji tersebut.

Tidak terlepas dari janji seorang Presiden, yang jelas Publik kini menunggu tindakan tegas dari pemerintah. Harus ada pembersihan besar-besaran di tubuh BUMN, terutama di perusahaan yang mengelola sumber daya strategis negara seperti Pertamina.

Beberapa langkah yang harus segera dilakukan:
1. Audit menyeluruh terhadap keuangan Pertamina dan BUMN lainnya.
2. Evaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi. Jika terbukti lalai, mereka harus dicopot dan diproses hukum.
3. Transparansi, gaji dan bonus pejabat BUMN. Publik harus tahu, berapa besar uang negara yang digelontorkan untuk mereka.
4. Peningkatan pengawasan dari lembaga independen, untuk mencegah skandal serupa di masa depan.

Kesimpulannya: uang Rakyat harus selamat! Kasus korupsi di Pertamina bukan hanya soal skandal biasa, tetapi simbol dari rusaknya tata kelola perusahaan negara. Dengan gaji miliaran rupiah, para pejabat BUMN seharusnya bekerja dengan penuh tanggung jawab, bukan justru mengkhianati amanah rakyat.

Kini, masyarakat menunggu tindakan nyata. Siapa yang akan diseret ke pengadilan? Siapa yang akan diminta bertanggung jawaban? Dan kapan keadilan benar-benar ditegakkan? Pasalnya bagi rakyat, satu rupiah pun uang negara yang disalahgunakan, harus diperhitungkan!

“BUMN adalah milik rakyat, bukan tempat untuk bancakan para elit,”

Salam Asta Cita ! (FC-Goest)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/