BerandaDaerahMantan Direktur Operasional PT. BPR Efita Dana Sejahtera Dituntut...

Mantan Direktur Operasional PT. BPR Efita Dana Sejahtera Dituntut Kejari Depok Selama 12 Tahun Penjara

Mantan Direktur Operasional PT. BPR Efita Dana Sejahtera Dituntut Kejari Depok Selama 12 Tahun Penjara

Depok, suarabuana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, melakukan penuntutan terhadap Arif Kurniawan selaku mantan Direktur Operasional PT. BPR Efita Dana Sejahtera berupa pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan dan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10.00.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan.

Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Arif Kurniawan, SE, oleh Jaksa Penuntut Umum Tiazara Lenggogeni, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau Kedua, Pasal 49 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok secara teleconference yang dipimpin Majelis Hakim, Wakil Ketua PN Depok Mashuri Effendie dengan anggota Forci Nilpa Darma dan Nugraha Medica Praksa didampingi Panitera Pengganti Muhammad Yusuf Shalahuddin yang juga Panmud Pidana PN Depok dengan dihadiri Penasehat Hukum terdakwa.

Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didapatkan fakta yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan membuat keterangan palsu atau transaksi-transaksi laporan terkait dengan kegiatan usaha perbankan yang tidak benar atau dipalsukan.

“Dari fakta-fakta di persidangan, diyakini bahwa dakwaan Penuntut Umum telah terbukti karena seluruh keterangan saksi saksi pada pokoknya menerangkan apa yang didakwakan oleh Jaksa,” tutur Fadil saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/9/2020).

Ia memaparkan bahwa pasal-pasal yang telah didakwakan JPU terhadap terdakwa menegaskan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan perbankan di perusahaan yang dipimpinnya.

“Terdakwa Arif dituntut Jaksa selama 12 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana “ tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan tranSaksi atau rekening suatu bank” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” pungkasnya.
(JIMMY)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/