Bogor, SUARABUANA.com – Sidang perkara lanjutan gugatan No 352/Pdt.G/2021/PN Cbi, yang digelar pada, Kamis tgl (10/3/2022) dilasanakan di ruang sidang Bagir Manan.
Pasalnya, Gugatan tersebut yang mana pihak dari Lembaga Lemasko mengajukan gugatan ke 5 Daskam Edwar Yulianus bersama dengan kawannya di Pengadilan Negri Klas I A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sidang perkara lanjutan tersebut terkait dari limbah besi scrub freeport yang menurut informasi merupakan milik masyarakat adat Papua, yang di hibahkan oleh Pihaak PT. Freport kepada Lembaga.
Kuasa Hukum penggugat meminta Pengadilan memberi suatu putusan atau kesimpulan.
” Dalam hal ini pengadilan harus mengambil kesimpulan karena ini menyangkut hak – hak masyarakat Papua,” tuturnya Ria Kusmawati S.H selaku kuasa hukum penggugat dari Lemasko.
Di persidangan tampak turut hadir Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua sebagai penengah Dr. Lenis Kagoya, S.Th.
Dalam keterangannya kepada media mengatakan, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negri Klas I A Cibinong bisa memutuskan perdamaian.
” Kami harap Pengadilan Negeri Cibinong bisa memutuskan perdamaian dalam persidangan Kamis mendatang, agar masyarakat adat di Papua, tidak terjadi keributan yang dapat menimbulkan konflik besar. Saya Kepala suku Papua meminta semua para pihak agar bersatu serta berdamai kembali, ini kan sebenarnya masih adik kakak. Jadi kedepankan kekeluargaan” ungkap Lenis Kogoya.
Terpisah, Kuasa hukum tergugat Gimono Ias S.H usai persidangan mengatakan, Persidangan ini berjalan dengan baik dan kondusif, pihak penggugat inginkan perdamaian kami dari tergugat, dalam hal ini terlebih dulu saya selaku Kuasa Hukum berkordinasi ke Prinsipal (5 Daskam).
” Kami sebagai Kuasa hukumnya tergugat tidak bisa memutuskan, karena bukan kewenangan saya pribadi. permintaan perdamaian akan kami sampaikan ke prinsipal, tetapi yang lebih penting prinsipal nantinya bisa untuk hadir,” tuturnya.
Lanjutnya, Gimono Ias menambahkan perdamaian adalah keadilan yang lebih tinggi, cuma saja sikap mau atau tidak mau damai sebagai Kuasa Hukum harus professional.
Sebagai Kuasa Hukum hanya memberi masukan saran saja ke prinsipal. sebagai klien yang berhak menjawab, intinya adalah perdamaian keadilan yang lebih tinggi. “pungkasnya.( tim)