
JAKARTA, suarabuana.com – Permohonan peninjauan kembali (PK) Pemohon/Terpidana kasus korupsi Joko Soegiarto Tjandra, lagi-lagi oleh Mahkamah Agung (MA) ditolak.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, H. Sobandi dalam rilis yang diterima awak media, Rabu (5/1/2021).
PK terkait Terpidana Joko Soegiarto Tjandra pertama kali terdaftar di MA dengan Register Nomor : 12 PK/Pid.Sus/2009. Dalam putusan PK ini tanggal 8 Juni 2009 disebutkan, mengabulkan PK Jaksa.
Atas putusan PK tersebut, Joko Soegiarto Tjandra lalu mengajukan permohonan PK pertama ke MA yang terdaftar dengan Register Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 yang di dalam putusan tertanggal 20 Februari 2012 dalam amarnya menegaskan, menolak PK Pemohon.
Selanjutnya, Joko Soegiarto Tjandra mengajukan permohonan PK II (kedua) dengan daftar Nomor : 467 PK/Pid.Sus/2021 yang secara formil dikatakan, tidak dapat diterima.
Adapun Majelis Hakim dalam perkara tersebut diketuai Andi Samsan Nganro dengan Hakim Anggota Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni dan Surya Jaya dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Secara formil, pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan, apabila Permohonan PK II itu didasarkan pada alasan, yaitu adanya “pertentangan” antara satu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) dengan putusan BHT lainnya dalam obyek perkara yang sama.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10/2009 tentang Pengajuan Permohonan PK Juncto. SEMA Nomor 7/2014 Juncto. SEMA Nomor 4/2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.
Kendati Pemohon PK/Terpidana mendalilkan alasan, adanya pertentangan antara dua Putusan PK, yaitu Putusan PK Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amarnya menolak PK Pemohon) dengan Putusan PK Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amarnya mengabulkan PK Jaksa).
Menurut Majelis Hakim PK, dari dua putusan tersebut ternyata, tidak adanya suatu pertentangan antara satu dengan lainnya. Bahkan, Putusan perkara PK Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009, mendukung putusan PK Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 yang menyatakan, menolak permohonan PK dari Pemohon PK/Terpidana dan menyatakan, Putusan perkara Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009, tetap berlaku.
Maka, alasan PK II dari Pemohon PK/Terpidana dinyatakan, tidak memenuhi alasan adanya “pertentangan” yang menjadi syarat (formil) untuk mengajukan PK lebih dari satu kali (PK II).
Atas dasar dan alasan tersebut maka, dengan memperhatikan Pasal 266 Ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari Terpidana/Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra dinyatakan, tidak diterima.
Terhadap putusan tersebut, salah seorang Hakim Anggota, yakni Eddy Army mengajukan dissenting opinion (DO). Dia berpendapat, bahwa alasan PK Pemohon/Terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. (jim)
SUMBER : BIRO HUKUM DAN HUMAS MAHKAMAH AGUNG RI