Jakarta, SUARABUANA.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK menelusurinya melalui pemeriksaan terhadap dua pejabat manajemen apartemen mewah di daerah Jakarta Selatan (Jaksel).
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka LE,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (18/12/2022).
Dua pejabat apartemen mewah yang diperiksa sebagai saksi adalah Property Manager The Capital Residence E Winda Subastian dan HR and TR Manager The Capital Residence Ratih Desyani.
KPK mengonfirmasi keduanya soal aset milik Lukas Enembe. Aset milik Lukas tersebut diduga merupakan unit apartemen.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi, salah satunya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.
Namun, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan KPK.
Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
PPATK juga menemukan transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.
PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Belakangan, KPK sedang menelusuri sejumlah aset milik Lukas yang diduga hasil korupsi.
KPK tidak menutup kemungkinan menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.(ahp)