Depok, SUARABUANA.com – pekerjaan proyek rehabilitasi draniase di jalan Rawakalong RT 003/RW 008 disinyalir mengabaikan aspek perlindungan atas hak keselamatan dan kesehatan kerja (K3).Pantauan Tim investigasi, Rabu (16/4/2025) siang, para pekerja mengerjakan saluran drainase terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Ini menunjukan K3 belum menjadi hak dasar yang didapatkan setiap pekerjaan di proyek PUPR.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, harus bertanggung jawab atas keselamatan pekerja proyek drainase di kota Depok.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Saat ditegur Tim investigasi, salah satu pekerja yang tidak memakai (APD) , itu helm juga sepatu kemana, apa buat mandi helm nya, iya pak nanti di pakai pak helm juga sepatu nya.
Pekerjaan Proyek Drainase di laksanakan oleh CV.Bene raya dengan Anggaran sebesar Rp. 158.099.000.00 APBD Kota Depok.
Di saat di konfirmasi melalui pesan singkat Kepala bidang Argha Darma Tubagus, Bungkam perihal (K3)
Dengan temuan ini, diharapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok segera mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang tidak mematuhi standar K3. Dalam setiap kontrak jasa konstruksi, pentingnya K3 selalu disebutkan, dan kelalaian seperti ini tidak boleh dibiarkan.
Kepatuhan terhadap standar K3 adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan jasa konstruksi. Jika tidak, perusahaan tersebut harus siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Novo)