BerandaDaerahKetua LSM TEGAR Pertanyakan Kinerja KPK dan Kejati Terkait...

Ketua LSM TEGAR Pertanyakan Kinerja KPK dan Kejati Terkait Laporan Aduannya

LAMPUNG, SUARABUANA.com – Ketua LSM Tegakan Amanat Rakyat (TEGAR) Provinsi Lampung kembali mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal surat laporan pengaduan yang dilayangkan LSM TEGAR (8/8/24) terkait dugaan KKN pada proyek SPAM PDAM Kabupaten Pesawaran yang hingga detik ini belum juga ada kejelasan tindak lanjutnya dari KPK.

Padahal jelas-jelas proyek tersebut sampai detik ini, belum ada manfaatnya untuk warga masyarakat dan telah merugikan negara.

Ketua LSM Tegar Okta Resi Gumantara atau yang biasa disapa Bung Okta melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (17/9-24), mengungkapkan keheranannya atas kinerja lembaga anti rasuah tersebut.

“Saya merasa heran, ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kita ini ? Baik itu KPK maupun Kejaksaan Tinggi Lampung, sampai detik ini belum juga menetapkan tersangka,” ujar Bung Okta.

Ironisnya, pada awalnya Kejati seperti serius menyikapi laporan terkait proyek SPAM PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung. Bahkan Kejati sangat terlihat bersemangat sekali dalam melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sementara pada proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran yang jelas-jelas kasat mata (proyek gagal), sudah bertahun-tahun bahkan sampai sekarang BPK pun belum meng-audit.

“Ini jadi pertanyaan saya dan masyarakat Pesawaran, khususnya kami dari LSM Tegar ada apa? Jangan-jangan masuk angin ini, lebih baik bubarkan saja kalau tidak punya nyali,” geram Okta.

Lebih lanjut Okta menilai kalau KPK terkesan enggan menangani kasus ini. Padahal LSM Tegar sudah minta agar KPK bisa segera usut dan tindak tegas mereka yang terlibat dalam proyek SPAM tersebut.

“Mulai dari kepala dinas, PPK, dan juga Bupatinya, patut diperiksa. Panggil mereka semua, yang diduga terlibat, kemudian buka dan informasikan hasilnya kepada masyarakat. Ini demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan. Kami LSM Tegar, akan laporkan hal ini ke Ombudsman, sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik. Ombudsman juga bertanggung jawab untuk mendukung tata pemerintahan yang baik, dengan menerima laporan/keluhan dari warga negara atau penduduk Indonesia terkait dugaan pengendalian kecurangan oleh otoritas negara,” pugkas Okta Resi Gumantara. (Red)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/