JAKARTA, suarabuana.com –Kementerian Sosial RI (Kemensos) menerima hasil rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program bantuan sosial (bansos).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa, kriteria kemiskinan harus ditentukan oleh Kemensos, termasuk ditentukan oleh Kepala Daerah.
“Kriteria kemiskinan di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) harus ditentukan, seperti kriteria kemiskinan di Jakarta dan Daerah, itu jelas beda,” kata Alexander Marwata saat menyerahkan rekomendasi bansos kepada Mensos di Gedung KPK, Jumat (30/4/2021).
Bagi Kepala Daerah yang mampu menurunkan jumlah kemiskinan di daerahnya maka, dapat dinilai berhasil dalam menjalankan tugasnya.
“Kepala Daerah yang yang berhasil menurunkan jumlah kemiskinan, dianggap berhasil menjalankan tugasnya dengan baik,” tuturnya.
Sementara penanganan situasi daruat adalah yang belum dianggarkan. Kegiatan yang sudah dianggarkan di APBN dan APBD, pengadaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seperti pandemi Covid-19 tidak ada antisipasi anggaran dan tidak tahu akan terjadi sehingga Pemerintah minta realokasi anggaran dengan dasar harus cepat karena, keselamatan masyarakat harus diutamakan,” tegasnya.
Contoh lain pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Swab dilakukan dengan ketentuan harus jelas oleh pihak yang bergerak di bidangnya. Jangan pengadaan APD namun dilakukan oleh penyedia sembako.
Jika pihak penyedia APD dilakukan oleh penyedia sembako jelas tidak mampu dan akan dilempar ke penyedia lainnya dan hal itu yang menimbulkan rente. Padahal pengadaan itu bisa dilakukan ke penyedianya langsung.
“Jadi, kendati kondisi darurat harus tetap memperhatikan pengadaan barang secara transparan dan itu yang terjadi dalam korupsi penyaluran bansos,” ungkapnya.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menerangkan, dari tiga (3) jenis bansos untuk saat ini, tidak ada dalam bentuk barang melainkan semuanya secara tunai.
“Untuk PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berakhir bulan April. Semuanya diberikan secara tunai,” tutur Mensos.
Hasil dari pemadanan DTKS disebutkan, ada 21 Juta data lebih yang ‘ditidurkan’ karena ganda. Sedangkan di New DTKS adalah data yang padan dengan NIK.
“Dari 21 juta data lebih yang ditidurkan adalah data ganda. Misalnya, Risma terima BST 3, yang dua (2) ditidurkan, yang satu (1) tetap menerima. Untuk di Papua dan daerah lain ada yang belum tuntas pemadanan data, ” tandas Mensos. (jim)
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Klik, follow & subscribe website & medsos kami👇🏻
Website : https://kemensos.go.id/
Facebook: Kementerian Sosial RI
IG: @kemensosri
Twitter: @kemensosri
TikTok: @kemensosri
Youtube: Kemensos