BerandaNasionalKemampuan Kepala Daerah Kelola Kewenangan Dapat Hindari Konflik

Kemampuan Kepala Daerah Kelola Kewenangan Dapat Hindari Konflik

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.

Jakarta, suarabuana.com – Kemampuan kepala daerah dalam mengelola kewenangan dan keuangan di daerah dapat menghindari konflik.
Demikian ditekankan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Akmal Malik.

“Kami mengidentifikasi, persoalan stabilitas demokrasi lokal cuma dua hal saja, yaitu kewenangan dan keuangan. Ketika seorang kepala daerah mampu mengelola kewenangan dengan baik, dalam hal ini membagi kewenangan dengan wakil serta jajaran pemerintah daerah lainnya, maka tidak akan muncul persoalan dalam stabilitas demokrasi lokal dan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Adapun temuan yang dimaksud, adalah rivalitas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengakibatkan terpolarisasinya birokrat dan tidak efektifnya pembuatan kebijakan di daerah. Temuan tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Indonesia ​​Arya Fernandes dalam seminar bertajuk “Pencapaian dan Tantangan Otonomi Daerah: Faktor Kepemimpinan, Kelembagaan dan Stabilitas Politik” tersebut.

“Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Akmal atas temuan tim peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dalam riset yang bertajuk “Pencapaian dan Tantangan Otonomi Daerah: Dimensi Kepemimpinan, Kelembagaan dan Stabilitas Politik Lokal,” kata Akmal Malik dalam seminar yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube CSIS Indonesia, Senin.

Menurut Akmal, Harus bisa berbagi dengan wakil dan menjalin komunikasi dengan stakeholder yang ada di bawahnya. Jika seorang kepala daerah tidak memiliki kemampuan untuk membagi kewenangan, tutur dia melanjutkan, maka akan muncul persoalan. Terlebih, ketika ketimpangan pembagian wewenang terjadi antara seorang kepala daerah dengan wakilnya.

“Oleh karena itu, ia menyebutkan, salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan pencalonan kepala daerah tanpa wakil yang mendampingi. Nanti wakilnya ditunjuk. Dia akan memiliki loyalitas dan konflik-konflik itu tidak terjadi. Berbeda dengan yang (dicalonkan, red.) berpasangan. Itu akan ribut,” katanya.

Selain konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, Akmal menyebutkan bahwa terdapat peningkatan intensitas konflik antara kepala daerah dengan DPRD di tengah pandemi COVID-19. Peningkatan konflik tersebut, menurut Akmal, diakibatkan oleh interaksi antara DPRD dan kepala daerah yang semakin intens di masa pandemi.(ahp/ant)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/