BerandaDaerahKeluarga Korban Menuntut Keadilan, Polres Halsel Dinilai Lambat Tangani...

Keluarga Korban Menuntut Keadilan, Polres Halsel Dinilai Lambat Tangani Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

Keluarga Korban Menuntut Keadilan, Polres Halsel Dinilai Lambat Tangani Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

Hal-Sel, SUARABUANA.com – Tindakan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ahmad Rumatamerek (60), warga Desa Bajo Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, kini berujung ke Polisi Resor Polres Hal-Sel. Sabtu, 28/05/2022

Insiden penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, diduga keras dari pihak korban suda ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh Riski Abjad alias Boko cs, warga Desa Paisumbaos pada, 16 Mei 2022. pukul 02.20 WIT.

Hal ini di sampaikan Lukman A. R selaku Pendampingan Hukum sekaligus anak dari Ahmad Rumatamerek saat awak media memintai keterangan. Dirinya mengharapkan, masalah yang kian berujung sampai ke pihak kepolisian agar dapat di selesaikan dengan baik dan secepat mungkin.

Pasalnya, tindakan pelaku atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu, apabila tidak cepat terselesaikan dengan baik, pihak keluarga korban tidak sungkan-sungkan mengambil tindakan balas dendam terhadap pelaku hingga nantinya akan berujung saling baku hantam (serang) dua desa tersebut.

“Kami mengharapkan, pihak polisi resor polres Halmahera Selatan dapat menangkap pelaku dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Sebab, kami juga tidak tinggal diam terhadap tindakan pelaku yang sok jagoan terhadap orang tua kami”. Tegas Lukman.

Ayah dari anak kandungnya itu juga menambahkan.” Pada saat dalam keadaan tergeletak berlumuran darah akibat luka sobek dibagian kepala sebanyak 17 (tujuh belas) jahitan, mata kanan lebam dan bengkak, serta leher bengkak dan sakit ketika coba digerakkan. Pada hari kejadian polisi resor polres Halsel telah meminta keterangan mengenai kronologi kejadian. Namun, sampai sekarang ini belum juga ada titik terang tindakan dari pihak kepolisian polres terhadap pelaku.”tuturnya.

Hal ini, dikuatkan oleh keterangan Rini Ahmad anak kedua dari korban, iya menceritakan bahwa “Pada hari kejadian pihak Polres Halsel telah mendatanginrumah kami, melihat ayah saya yang dalam keadaan tergeletak pada (17/05) setelah dua hari pasca kejadian, namun sampai sekarang belum juga ada tindakan atas insiden penganiayaan ayah kami.” Jelas.

Lanjut Rini sapaannya. Ketika saya mendatangi Pihak Kepolisian di bagian SPKT berdampingan dengan Kakak saya, Lukman A. R untuk memastikan apakah telah ada laporan polisi, ternyata disana belum ada laporan pengaduan sama sekali atas peristiwa yang menimpa ayah saya. Karena itulah saya akhirnya memasukkan laporan ke Polisi yang sedang piket di SPKT.

Pada Akhirnya kakak saya Lukman. Dasak, hingga menerangkan bahwa apabila kita mengacu pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) NRI No. 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana terdapat dua model Laporan Polisi/Pengaduan yaitu model A dan B.

Model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sementera, Model B adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota polisi atas laporan/pengaduan yang diterima oleh masyarakat.

Dengan demikian, seharusnya pihak polisi telah lebih dahulu membuat laporan polisi karena mereka menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Tutur tegas Rini.(RL)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/