
DEPOK, suarabuana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di penghujung tahun 2021, telah menetapkan Tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (damkar) dan Penyelamatan Kota Depok.
Adapun kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok terbagi dua perkara, diantaranya bidang Sekretariat dan Pengendalian Operasional.
Adapun dugaan korupsi yang dimaksud tersebut, yakni dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam, sepatu PDL dan pemotongan upah honorer (juru padam) di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok.
“Ada dua (2) orang yang telah ditetapkan Tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, yaitu mantan Sekretaris Dinas berinisial AS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan inisial A selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu,” tutur Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro dalam Acara Conference Pers, Kamis (30/12/2021).
Kuncoro menerangkan, bahwa pihaknya menetapkan Tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut setelah Bidang Pidana Khusus menetapkan dua Tersangka yang terbagi atas dua perkara pada September 2021 lalu.
“Untuk penyelidikan perkara dugaan pidana korupsi dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL, yaitu pada tahun anggaran 2017 – 2018 ditetapkan tersangka AS, sebagai PPK yang pada saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Damkar dan Penyelamatan Kota Depok. Namun sekarang sudah tidak menjabat lagi alias mantan, ” tutur Kuncoro kepada awak media.
“Sedangkan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan AS, yaitu sebesar Rp 250 Juta’ an,” sambungnya.
Sementara dalam perkara dugaan korupsi yang kedua, dikatakan Kuncoro, terkait kasus pidana korupsi pemotongan upah dan honorer tahun anggaran 2016 – 2020 dengan seorang pelaku beinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, ditetapkan sebagai Tersangka dengan dampak kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,1 Miliar.
“Untuk perkara dugaan korupsi dengan tersangka AS ini kita kenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo. Pasal 18 dan Jo. Pasal 55 KUHP karena pelaku bisa bertambah. Sedangkan pelaku berinisial A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1999,” ungkapnya. (jim)