BerandaDepokKejari Depok Musnahkan Barang Bukti 155 Perkara Tipidum

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti 155 Perkara Tipidum

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti 155 Perkara Tipidum

DEPOK, suarabuana.com – Bertempat di halaman Kantor yang beralamat di Komplek Perkantoran Jalan Boulevard Raya, Jatimulya, Cilodong, Kota Depok, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan sejumlah barang bukti dari 155 Perkara tindak pidana umum (tipidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode tahun 2021 hingga 2022.

Kepala Kejari Depok Mia Banulita menerangkan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana umum.

“Selain sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan juga sebagai eksekutor atas barang bukti tindak pidana terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tutur Mia, Rabu (6/7/2022).

Untuk mendukung program tindak pidana umum dalam penanganan perkara hingga tuntas, dijelaskan Mia, pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Dan juga, untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Depok. Tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Depok, M Adib Adam Nuh mengatakan, barang bukti yang berupa Narkotika jenis sabu dan psikotropika dimusnahkan dengan cara melarutkan dengan blender dan air tinta.

“Barang bukti lainnya, selain sabu dan psikotropika, dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong,” ungkapnya.

Adib menuturkan, bahwa Kejari Depok pada giat ini melakukan pemusnahan Narkotika jenis sabu sebanyak enam kilo delapan ratus tiga puluh dua koma dua ribu dua ratus dua puluh satu gram ganja, enam kilo enam ratus delapan puluh koma tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh gram.

Selain itu, untuk pemusnahan barang bukti lainnya diantaranya, trihexphenidyl sembilan tablet, LSD dua blot, sembilan buah celurit, dua buah golok, lima buah pisau, satu buah parang, satu buah arit, satu buah pedang, dua buah samurai, satu buah kujang, dan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 799 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 81 lembar serta pecahan Rp 5.000 sebanyak 22 lembar. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/