BerandaDepokKedapatan Shabu Seberat 0,69 gram, Oknum Polisi di PN...

Kedapatan Shabu Seberat 0,69 gram, Oknum Polisi di PN Depok Divonis Hakim Selama 5 Tahun Penjara

Kedapatan Shabu Seberat 0,69 gram, Oknum Polisi di PN Depok Divonis Hakim Selama 5 Tahun Penjara

DEPOK, Suarabuana.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang dipimpin Yuanne Marietta menjatuhkan putusan terhadap oknum Polisi dengan Nomor Perkara 361/Pid.Sus/2020/PN Depok berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar, diganti kurungan selama satu bulan, Senin (21/9/2020).

Vonis Hakim tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana Wulan Traya yang sebelumnya menuntut Rudi Cahyono (44) berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Masih kata Diana, menyatakan Terdakwa Rudi Cahyono bersalah melakukan tindak pidana membeli Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi shabu yang di bungkus tissue dengan berat brutto keseluruhan 0,69 gram sisa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Berat netto seluruhnya 0,1111 gram, satu buah handphone merk Evercross warna putih, satu buah handphone merk Oppo warna putih digunakan dalam perkara An. Terdakwa Agus Supriyadi dan Sumarna alias Doblang,” ujar Diana saat pembacaan Surat Tuntutan, Senin (7/9/2020).

Menurut Majelis Hakim yang memimpin persidangan dalam amar putusannya, Rudi dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara di dalam Dakwaan JPU disebutkan, Rudi ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Metro Kota Depok pada Jumat, 28 Februari 2020 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Es Teller 77 Jl. Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya, Kota Depok.

Sebelum ditangkap, Rudi sudah berhasil menjual satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi shabu seharga satu juta rupiah kepada Sumarna alias Doblang (berkas perkara terpisah) pada Rabu, 26 Februari 2020 sekira pukul 10.00 wib.

Akan tetapi, Agus Supriyadi dan Sumarna alias Dobleng dengan Nomor Perkara 360/Pid.Sus/PN Depok/2020 oleh Majelis Hakim yang sama yang dipimpin Yuanne Marietta divonis lebih tinggi dari Rudi Cahyono yakni, masing-masing berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah subsider tiga bulan penjara.

Agus Supriyadi dan Sumarna alias Dobleng dituntut JPU Diana masing-masing berupa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara dan pidana denda sebesar satu milyar rupiah subsider tiga bulan penjara. Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. (JIM)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/