DEPOK, suarabuana.com – Menjelang tahun baru 2021, pelayanan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, lockdown hingga 30 Desember 2020.
Hal itu disebabkan, adanya Pimpinan di Kantor PN Depok berdasarkan hasil tes swab dikatakan positif Covid-19 sehingga harus dirawat di Rumah Sakit.
Juru Bicara PN Depok Ahmad Fadil saat dikonfirmasi suarabuana.com melalui telepon seluler mengatakan, bahwa ada Pimpinan di PN Depok yang positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab yang dilaksanakan pada Rabu (23/12/2020) lalu.
“Iya Mas, Kantor lockdown hingga 30 Desember 2020. Mohon doanya agar Ketua lekas sembuh dan segera pulih. Untuk kabar lebih jelasnya, mohon maaf belum dapat diberikan,” ujar Fadil, Sabtu (26/12/2020).
Masih kata Fadil, untuk info selanjutnya, dirinya belum dapat menjelaskan dikarenakan, ia sedang cuti dan berada di kampung halaman.
Sementara, menurut informasi yang berhasil dihimpun suarabuana.com dikatakan, bahwa hasil swab tes Ketua PN Depok dan Panmud Hukum disebutkan, positif Covid-19.
Maka, Ketua PN Depok memerintahkan agar menutup kantor (lockdown) PN Depok dari Senin (28/12/2020) hingga Rabu (30/12/2020).
Selain itu, Ketua PN Depok juga memerintahkan bagi yang berinteraksi langsung dengan dirinya agar mendaftarkan diri untuk melakukan swab tes.
Adapun yang diminta untuk mendaftarkan diri melakukan swab tes tersebut diantaranya, lima orang Hakim dan enam orang staf beserta tenaga honorer PN Depok. (JIMMY)