
DEPOK, suarabuana.com – Dua Terdakwa penjambret handphone (HP) di pinggir Jl. Raya Sawangan, Kota Depok, dijatuhi hukuman masing-masing selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan) penjara. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut pidana penjara masing-masing terhadap para Terdakwa selama dua tahun.
Agi Septian Perdana (24), dan Muhammad Rizky (20), dihadirkan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan Nomor Perkara 422/Pid.B/2021/PN Dpk.
JPU menjerat kedua Terdakwa dengan Dakwaan Kesatu, Pasal 368 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP, atau Kedua, perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.
Rahmiwati dalam surat tuntutan menyatakan, Agi Septia Perdana dan Muhammad Rizky, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa masing-masing selama dua tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam Surat tuntutan.
Para Terdakwa melakukan aksinya, bermula saat Terdakwa II sedang berada di Bengkel sedang service sepeda motor lalu datang Terdakwa I menemuinya, dan berkata, “ini gw udah bawa” sambil menunjukkan satu bilah celurit yang telah dibawanya dari rumah.
Terdakwa I berkata lagi, “jadi ga?” sambil menyerahkan celurit, yang dijawab Terdakwa II, “ya udah terserah”. Kemudian para Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan yang dikendarai oleh Terdakwa I menuju ke arah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat melintas di Jl. Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Minggu, 3 Oktober 2021 sekira pukul 02.30 WIB, para Terdakwa melihat Saksi korban Agustiawan sedang bermain HP merk xiome redmi note 9 warna hitam, Terdakwa I mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya langsung mendekati saksi korban.
Terdakwa II selanjutnya mengambil HP secara paksa yang sedang dipegang Saksi korban. Sedangkan, Saksi korban berusaha untuk mempertahankan HP miliknya. Akan tetapi, HP tersebut berhasil diambil para Terdakwa.
Saksi korban lalu turun dari sepeda motornya dan berlari mengejar para Terdakwa karena, Saksi korban semakin dekat, Terdakwa II langsung mengacungkan sebilah celurit yang dipegangnya ke arah Saksi korban yang membuat dirinya berhenti mengejar. Akhirnya, para Terdakwa berhasil kabur dengan membawa HP.
Para Terdakwa di persidangan mengakui perbuatannya. Bahkan mereka berencana akan menjual HP tersebut. Dan, para Terdakwa mengatakan, menyesali perbuatannya.
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan Anggota Hj. Ultry Meilizayeni dan Nartilona dalam amar putusan menegaskan, bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan delapan bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan,” tutur Hakim Ketua, kemarin.
Terhadap barang bukti berupa satu Celurit oleh Majelis Hakim agar dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan lagi. Untuk satu unit handphone XIAOMI, ditetapkan agar dikembalikan kepada Saksi korban Agustiawan. (jim)