BerandaDepokJaksa Depok Sidangkan Perkara Perpajakan dengan Kerugian Negara 21...

Jaksa Depok Sidangkan Perkara Perpajakan dengan Kerugian Negara 21 Miliar

Jaksa Depok Sidangkan Perkara Perpajakan dengan Kerugian Negara 21 Miliar

DEPOK, suarabuana.com – Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Adhiwisata Tappangan dan Muhammad Juriko Wibisono membacakan Surat Dakwaan terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan atas nama Muhamad Saman alias Edi (47) alias Edi dengan Nomor Perkara 472/Pid.Sus/2020/PN Depok dalam persidangan yang digelar secara teleconference.

Oleh Penuntut Umum, Terdakwa Muhammad Saman Alias Edi dijerat dalam Pasal 39 A Huruf a jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 09 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas UU RI Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke Empat Atas UU RI Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto SH, MH, saat memberikan siaran pers, Selasa, 29 September 2020.

Herlangga menuturkan, awalnya terdakwa mendirikan PT. Mandira Utama Sukses (PT. MUS) dan berdasarkan data yang ada di dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di KPP Pratama Depok Cimanggis, diketahui bahwa PT.Mandira Utama Sukses (PT. MUS) bergerak di bidang Jasa Multimedia lainnya KLU (klasifikasi lapangan usaha dengan Nomor 61929).

Sementara menurut Data Pajak Keluaran-Pajak Masukan (KPM) pada Apportal Sistem Informasi DJP, PT. MUS telah menerbitkan faktur pajak keluaran. Kemudian faktur pajak keluaran tersebut sekitar tanggal 01 Maret 2018 sampai dengan tanggal 27 Juni 2018 telah dikreditkan kepada 31 perusahaan.

“Data dalam Sistem Informasi DJP di KPP Pratama Depok Cimanggis, PT. Mandira Utama Sukses dikatakan tidak pernah melaporkan atau tidak pernah membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhitung sejak Januari 2018 s.d. Desember 2018,” tuturnya.

Herlangga menjelaskan, kerugian pendapatan negara akibat perbuatan terdakwa yang tidak menerbitkan faktur pajak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS) terhitung dari bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juni 2018 atau sekitar tahun pajak 2018, setidak-tidaknya kurang lebih sebesar Rp 21.214.399.803,- (Dua Puluh Satu Milyar Dua Ratus Empat Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah).

Masih kata Herlangga, dalam proses penerbitan faktur pajak keluaran, PT. MUS tidak pernah melakukan jual beli barang atau jasa, tidak pernah menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan juga tidak pernah ada pembayaran sesuai nilai yang tercantum dalam faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT. MUS tersebut.

“Sebanyak 31 Perusahaan hanya menerima dokumen-dokumen berupa : faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, kwitansi, delivery order dan invoice dari PT. MUS yang ditandatangani oleh Terdakwa Muhamad Saman alias Edi kemudian membayar Faktur Pajak tersebut sesuai kesepakatan,” paparnya.

Terkait pembayaran faktur pajak yang telah dikeluarkan, Herlangga menambahkan, terdakwa telah melakukan kesepakatan dengan saksi Hendrik Abdul Rohman pada awal membeli perusahaan dari saksi Lily Pudji Astuti.

“Apabila saksi Hendrik Abdul Rohman yang mendapatkan pesanan FP TBTS, maka terdakwa akan mendapatkan dua persen dari setiap penerbitan faktur pajak oleh PT. MUS. Dan apabila terdakwa yang mendapatkan pesanan FP TBTS, maka saksi Hendrik Abdul Rohman akan mendapatkan dua persen dari setiap penerbitan faktur pajak oleh PT. MUS,” kata Herlangga.

Ia menegaskan, terdakwa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya berlaku bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
(JIMMY)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/