BerandaDepokGuna Mencegah Penyimpangan Hukum, Badan Keuangan Daerah Kota Depok...

Guna Mencegah Penyimpangan Hukum, Badan Keuangan Daerah Kota Depok Lakukan MoU Dengan Kejaksaan

Depok, SUARABUANA.com – Terkait Penanganan Masalah Hukum, Badan Keuangan Daerah Kota Depok, lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ( MoU) dengan Kejaksaan Negeri Depok.

Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejari Depok pada hari Kamis 20/3/2025.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desti Rosalina langsung memimpin jalannya acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Badan Keuangan Daerah Kota Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok, dan diikuti oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Wahid, serta Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Sumarni.

Perjanjian Kerjasama yang dilakukan terkait dengan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

” Betul, pada hari ini sudah berlangsung acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama( MoU) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, antara Badan Keuangan Daerah Kota Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok ” ujar Kepala Seksi Intelijen, M Arief Ubaidillah. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/