Depok, SUARABUANA.com – Lahan fasos fasum yang berlokasi di RW 12 komplek Perumahan TNI-AD Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos Kota Depok diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Lahan tersebut dipakai untuk bangunan sekolah TK Achmad Yani. “TK Achmad Yani ini sudah beberapa tahun tidak ada kegiatan belajar mengajar jadi tidak ada nilai manfaat maupun nilai tambah bagi warga perumahan Komplek TNI-AD”, ujar Agus Supriyanto Ketua Rw 12.
Atas dasar hal tersebut Agus Supriyanto berkirim surat ke Walikota Depok. “Agar Walikota segera menertibkan bangunan TK Achmad Yani yang berdiri diatas lahan fasos fasum yang merupakan aset Pemerintah Kota Depok yang tentunya berdiri tanpa IMB. Karena IMB diberikan kepada pemilik yang mempunyai alas hak atas tanah tersebut yaitu hak milik atau hak guna bangunan”, papar Agus.
Ditambahkan Agus, “tanah yang dipakai untuk sekolah TK Achmad Yani merupakan fasos fasum yang telah diserahkan oleh developer PT. Perwata Kencana kepada Pemda Bogor pada waktu itu yang sekarang menjadi wilayah Kota Depok, dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Depok. Pemilik bangunan TK Achmad Yani tidak pernah pinjam kepada warga komplek perumahan TNI-AD, padahal diketahui bahwa tanah tersebut merupakan fasos fasum warga komplek perumahan. Apabila ada surat pinjam kepada warga komplek tentunya ada batas waktunya, bukan tanpa batas waktu. Kalau hal ini dilakukan oleh pemilik bangunan TK, maka pemilik TK tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrech matige daad) akibat perbuatannya telah merugikan warga komplek TNI AD, oleh karenanya bangunan tersebut harus dibongkar”, kata Agus.
Agus meminta agar pemerintah Kota Depok segera menertibkan bangunan TK Achmad Yani dan dikembalikan lagi fungsi fasos fasum atas tanah yang terletak di jalan Harum Manis Rt 05 / Rw 12, hal ini untuk menjamin adanya kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah yang merupakan fasos fasum warga komplek TNI AD.
“Kami sudah pernah utarakan kepada Bapak Walikota pada saat beliau berkunjung ke RW 12 tapi hingga kini belom ada tindakan”, pungkas Agus.
Saat Suarabuana.com konfirmasi ke Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Fadli, dikatakan pemilik bangunan TK Achmad Yani tidak pernah ijin ke bagian aset untuk mengelola lahan tersebut. Dan Fadli janji akan segera menindak lanjuti hal ini.(PB)