Kayuagung – Suarabuana.com – Tidak terbukti bersalah, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2011, Tabroni Perdana dan Roni Candara, (Berkas Terpisah) di vonis bebas majelis hakim, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/9/2022)
Dalam amar putusannya, sidang yang diketuai majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, menjelaskan perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tidak pidana korupsi dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan JPU.
“Memerintahkan supaya untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan, memulihkan hak hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya, Serta memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) untuk mengembalikan uang Sebesar Rp 317 juta, yang disita yang diberikan oleh saksi Roni Candara,” ungkap hakim dalam di persidangan.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan
Sementara itu, JPU Kejari OKI, Fahri SH, saat diwawancara mengatakan, seperti yang telah disampaikan dalam persidangan, JPU akan mengajukan kasasi.
Sementara dari tim Kuasa Hukum terdakwa Tabroni Perdana, Afriansyah SH mengatakan putusan sudah sesuai dengan instruksi.
Jadi pertimbangannya, bahwa majelis hakim tidak menemukan unsur yang menyebabkan kerugian negara, jadi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi.
Ketika ditanya siapa yang mengembalikan uang ,kliennya tidak mengetahui masalah uang karena yang mengendalikan uang tersebut. bukan kliennya, ujar Apriansyah.
Sementara itu menurut Tabroni, menjalani hukuman ini selama 3 bulan dan saya mengucapkan terimakasih kepada kuasa hukum karena telahA berusaha untuk membebaskan saya dan ini juga sesuai proses, ucap Tabroni.
Sementara dari Tim kuasa Hukum Roni Candara, Faisal SH, saat kliennya keluar dari lapas langsung menghilang dan tidak bisa di konfirmasi oleh awak media terkait bebasnya kliennya Roni Candra, dan juga ketika Roni Candra keluar dari ruang tahanan menghirup udara bebas langsung kabur menuju kendaraan yang menjemputnya sehingga tidak bisa di wawancarai oleh awak media yang sedang meliput pembebasannya.(FUADI)