BerandaDepokDua Oknum Polisi Divonis Hakim Pidana Mati, Turut Diganjar...

Dua Oknum Polisi Divonis Hakim Pidana Mati, Turut Diganjar Hukuman Tambahan

Dua Oknum Polisi Divonis Hakim Pidana Mati, Turut Diganjar Hukuman Tambahan

suarabuana.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang dipimpin M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Forci Nilpa dan Nugraha Medica Prakasa menjatuhkan pidana mati kepada dua (2) oknum Anggota Kepolisian RI disertai hukuman tambahan.

Terdakwa I Hartono dan Terdakwa II Faisal dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya di atas lima (5) gram.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa oleh karena itu berupa pidana mati,” ujar Hakim Ketus M. Iqbal dalam sidang teleconference di Ruang Sidang Utama PN Depok, Kamis (14/4/2020).

Masih dalam amar putusan, M. Iqbal juga menegaskan bahwa para terdakwa merupakan Anggota Kepolisian RI yang menjadi terdakwa dalam sindikat peradaran Narkotika Golongan I bukan tanaman yang total brutto keseluruhan beratnya sebanyak 37.909 gram atau seberat 37,9 kilogram.

“Untuk Nota pembelaan/Pledoi yang dibacakan Penasehat Hukum para terdakwa serta permohonan dari masing-masing terdakwa oleh karena itu ditolak Majelis Hakim,” kata Hakim Ketua M. Iqbal.

Para terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yakni Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, hak komunikasi para terdakwa dalam amar putusan Majelis Hakim dinyatakan dicabut selama para terdakwa selama masa penahanan di dalam rumah tahanan negara supaya tidak terkontaminasi dengan pihak luar.

Sebab, lanjutnya, para terdakwa merupakan anggota kepolisian RI yg memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya. Dan para terdakwa merupakan sindikat peredaran Narkotika.

“Menyatakan Pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh (7) hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta Penasehat Hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini,” tutur M. Iqbal sambil mengetuk palu menandakan sidang ditutup. (Jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/