Tangerang, SUARABUANA.com –
Carat marut pelaksanaan peneriman siswa baru PPDB SMA dan SMK Negeri yang terjadi di kota maupun kabupaten Tangerang, DPP LSM Kipang ( Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa ), meminta pada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk dapat mengkaji ulang dan mengevaluasi kembali pelaksanaannya.
Dimana penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) tahun 2022/2023 telah dianggap mencederai pendidikan dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ujang Umar ketua team investigasi DPP LSM Kipang.
” Saya harap, PPDB di SMA/SMK Negeri perlu di evaluasi ulang, baik melalui jalur zonasi, Afirmasi maupun prestasi akademik dan non akademik, dan pelu adanya audit secara independen oleh team yang berwenang, transparan akuntabilitas publik, sehingga masyarakat dapat memantau jalannya PPDB online secara terbuka,” Ungkapnya pada suarabuana.com Rabu ( 20/7/2022 ).
Lanjut Umar , ” Kita harus memperhatikan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, yang menyatakan, Bahwa setiap tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan kesehatan, serta UUD no 2 dan 25 Tahun 2009 tenteng pelayanan publik sebagaimana peraturan pemerintah No 53 tahun 2010 ,” ungkapnya kembali pada.
” Melihat dari aturan tersebut maka anak yatim secara otomatis berhak dapat diterima dan belajar disekolah manapun,tanpa harus dipersulit ,” Pungkasnya. ( Muklis )