LABUHA, suarabuana.com Diduga oknum Berinisial HU, diketahui yang beralamat di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupatem Halmahera Selatan (Hal-Sel), telah mendapatkan penyaluran BBM Bersubsidi jenis minyak tanah tanpa memiliki izin resmi.
Hal itu diketahui dari hasil sistem monitoring dan pengawasan ketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) minyak tanah kini yang sedang langkah, untuk dijual ke pihak pengusahan lain di atas harga Subsidi. Kamis, 24 Maret 2022.
Menurut oknum inisial HU saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Pihaknya mengaku, pangkalan BBM yang iya miliki mendapatkan penyaluran BBM bersubsidi jenis Minyak Tanah dari PT. Babang Raya.
“Minyak tanah ini kami terima dari PT. Babang Raya, dan perbulan kami mendapatkan hingga 2 ton untuk di jual ke pihak lain di atas harga subsidi.” Jelasnya
Lanjut HU. iya juga menerangkan bahwa jatah Minyak Tanah dalam satu bulan sebanyak 4 (empat) ton. tetapi disalurkan dalam seminggu 1 Ton. jadi 1 Minggu 1 Ton langsung habis tidak mungkin ada yang timbun.”
Saat didatangi beberapa Wartawan dan LSM turut menyaksikan BBM Bersubsidi jenis Minyak Tanah yang tersimpan di Rumah pribadinya HU, terdapat 46 Gelong Minyak Tanah dengan ukuran 25 Liter Per Gelong.
“Minyak tanah yang ada itu saya punya. Sebab, kalau aturan BBM harus punya Ijin selain Solar, baru urus Ijin Tampungan, sementara Kalu Ijin Minyak Tanah Subsidi untuk Masyarakat tidak mungkin urus Ijin Tampungan. kata HU.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (Gusur) Halmahera Selatan (Halsel). Julkarnain di Akrap Jul, Lansung menanggapi agar pihak Kepolisian Republik Indonesia di wilayah hukum Polda Maluku Utara melalui Polres Kabupaten Halmahera Selatan memanggil dan memeriksa Oknum pelaku, selaku atas dugaan penimbunan BBM subsidi.
Sebab, Bila diteliti delik pengakuan HU diduga kuat telah melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis minyak tanah untuk perjual belikan dengan pihak pengusaha lain. terkait hal ini kami meminta ketegasan pihak kepolisian Polres (Halsel) agar segera memanggil kedua oknum pelaku tersebut untuk diperiksa secepatnya.
“Seharusnya BBM bersubsidi tersebut harus dinikmati oleh Warga Masyarakat setempat dengan harga Rp.3.750, Per liter. Agar, tidak membuat selah pihak saling merugikan dan saling menguntungkan, karna selama ini Warga merasa minim mendapatkan BBM bersubsidi minyak tanah” kata (Jul).
Jul sapaannya. Menegaskan, “terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana, untuk itu pihak berwajib harus tindas tegas pelaku yang coba melanggar UU Migas, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”.(RL)