HAL-SEL, SUARABUANA.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDesa) Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2022. Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Selasa, 01/03/2022.
Hal ini Berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa bantuan langsung tunai Desa BLT Dana Desa, dianggarkan paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Musyawarah ini diselenggarakan langsung Di Balai pertemuan Desa Timlonga oleh Sekertaris Desa (SEKDES) dan seluruh perangkat pemerintah Desa, yang dihadiri oleh Ketua Kordinator PTTI Edi Udin, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa. Nurdin T. Madi, SE. Serta Pendamping Desa Kecamatan Bacan Timur yang ikut bersamaan Relawan Pendata Calon Penerima BLT Dana Desa.
Dalam pembukaan kegiatan MUSDesa. Sekertaris Desa (SEKDES) Bahri Hamid, menyampaikan untuk tahun anggaran 2022 jumlah penerima BLT Dana Desa sebanyak 82 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dana yang diterima sebesar Rp 300.000 tiap bulannya selama 12 bulan.
“Kali ini berbeda dengan tahun 2021 yang di anggarankan paling sedikit 40% selama satu tahun di tahun 2022 ini”. Tuturnya
Satara juga di sampaikan Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, Nurdin T. Madi, SE. Sapaan bang dino, mengatakan.
“Pada tahun anggaran 2022 dengan adanya anggaran Dana Desa, sebagai langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi Covid-19, Dana Desa Salah satu implementasinya ya di 2022 untuk Dana Desa difokuskan Bantuan Langsung Tunai sebagai jaring pengaman sosial,” jelasnya.
Di dukung juga Kordinator Tenaga pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Kabupaten Halmahera Selatan, Edy Udin. Juga menuturkan.
“Dana Desa untuk anggaran tahun 2022 beda dari tahun sebelumnya, tentu ini lebih cenderung besar anggaran 80% hingga 40% besar di masa pandemi Covid-19 tahun 2022 untuk BLT. Di sisi lain saya sangat mengapresiasi dari 249 Desa di Halsel, Desa Timlonga Kecamatan Bacan Timur Termasuk Desa pertama Validasi KPM BLT 2022”. Jelasnya.
Dari beberapa penjelasan di atas, juga di perkuat dalam penyampaian Pendamping Kecamatan, Dodi sapaannya. Menuturkan pada MUSDesa saring pendapat gagasan, bahwa anggaran yang di fokuskan Sebagai hak penerimaan Bantuan Lansung Tunai dari 40% ini menjadi instruksi Lansung dari pepres.
Kegiatan ini ditutup oleh Sekertaris BPD Bahmid Hamoda, dengan menetapkan musyawarah atau hasil kesepakatan akan disahkan lewat berita acara antara BPD dengan Pihak Pemerintah Desa, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.(Riswan)