• Nasional
  • Metropolitan
  • Internasional
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
    • Depok
    • Bogor
    • Tangerang Selatan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
    • Teknologi
  • REDAKSI SUARA BUANA
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Metropolitan
  • Internasional
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
    • Depok
    • Bogor
    • Tangerang Selatan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
    • Teknologi
  • REDAKSI SUARA BUANA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Bogor

Danrem 061/Sk Suport Polresta Tindak Tegas Pengendara Rodadua Knalpot Racing Tidak Standard

suara buana by suara buana
Maret 16, 2021
in Bogor
0
Danrem 061/Sk Suport Polresta Tindak Tegas Pengendara Rodadua Knalpot Racing Tidak Standard

Danrem 061/Sk Suport Polresta Tindak Tegas Pengendara Rodadua Knalpot Racing Tidak Standard

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Danrem 061/Sk Suport Polresta Tindak Tegas Pengendara Rodadua Knalpot Racing Tidak Standard

Bogor, suarabuana.com – Dalam rangka memelihara situasi kamtibmas di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota telah
melaksanakan kegiatan penindakan kendaraan sepeda motor yang mengeluarkan suara bising
(knalpot bising). Yang mana belakangan ini warga masyarakat sangat diresahkan oleh para pengendara motor yang knalpot motornya diganti dengan knalpot racing, hingga suaranya sangat mengganggu kenyamanan warga. Oleh karena itu pihak kepolisian dg mendapat suprt dr unsur TNI telah melakukan razia knalpot diberbagai Wilayah.

Terkait hal tersebut, Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M yang menyaksikan langsung kegiatan di Polresta Bogor Kota pada hari Selasa (16/3) dalam rangka press release mengungkap hasil razia knalpot bising di Wilayah Kota Bogor yang telah dilaksanakan di Polresta, memberikan apresiasi untuk jajaran Kepolisian Wilayah Bogor Kota.

Dengan hasil kinerja Polresta Bogor Kota terkait penindakan terhadap para pengendara motor yang melanggar peraturan, Danrem mengatakan bahwa Ia sangat mengapresiasi kinerja Polresta Bogor Kota dan jajaran TNI akan keberhasilannya dalam mengamankan kendaraan roda dua yang dianggap melanggar peraturan perundang undangan.

” Saya berterima kasih kepada jajaran kepolisian dan TNI yang telah melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi diwilayah Kota Bogor.” Ujarnya.

Kemudian Ia menambahkan bahwa gangguan ini bukan hanya keberisikan yang ditimbulkan oleh knalpot bising, tapi juga mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi motor dengan suara knalpot yang keras melintas di seputaran istana tentunya ini akan mengganggu kenyamanan Presiden dan tamu VIP yang berkunjung ke Istana Bogor. Semoga kedepannya Kota Bogor tambah tentram dan tidak ada gangguan keamanan apapun.

” jajaran TNI sangat mendukung sepenuhnya operasi Kamtibmas yang digelar oleh jajaran Kepolisian demi keamanan dan kenyamanan Kota Bogor. Semoga kedepannya Kota Bogor tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan kendaraan knalpot racing serta tidak ada lagi geng motor. Harapan saya kepada para orang tua yang mempunyai anak terutama anak laki-laki agar Pro aktif dalam mengawasi anak-anaknya.” Ungkap Danrem.

Pada kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo, Wakil Walikota Bogor, Dandim 0606/ Kb Kolonel Inf Robby Bulan, kemudian, Kapten Cpm Samuel dr Denpom 3/1 Bogor, Perwakilan dr Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bogor

Adapun barang bukti hasil penindakan yaitu 363 unit kendaraan di tilang, 363 buah knalpot racing kendaraan roda dua yang dimusnahkan. Sedangkan katagori penindakan dengan menggunakan alat Sound Level Meter yaitu dg ketentuan kendaraan roda dua yg bertenaga 175 cc max 83 DB dan yang kurang dari 175 cc max 80 Db apabila pengendara melebihi batas max Db akan dikenakan sanksi.

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang no. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap orang
yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan
layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah,
alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, KNALPOT, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-
(dua ratus lima puluh ribu rupiah).(Bagas)

Sumber: Penrem 061/SK

suara buana

suara buana

https://suarabuana.com/

Related Posts

Kepala Kemenag Kabupaten Bogor Hadiri Peresmian Masjid Jami Babussalam
Bogor

Kepala Kemenag Kabupaten Bogor Hadiri Peresmian Masjid Jami Babussalam

April 12, 2021
Danrem 061/Sk: TNI Bersinergi dengan Masyarakat Jaga Kebersihan Sungai Ciliwung
Bogor

Danrem 061/Sk: TNI Bersinergi dengan Masyarakat Jaga Kebersihan Sungai Ciliwung

April 11, 2021
Danrem 061/sk Brigjen TNI Ahmad Fauzi Hadiri Peresmian Sarana Olahraga Milik Pondok Rumah Qur’an Umar bin Khattab
Bogor

Danrem 061/sk Brigjen TNI Ahmad Fauzi Hadiri Peresmian Sarana Olahraga Milik Pondok Rumah Qur’an Umar bin Khattab

April 9, 2021
Next Post
Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap II Personel Polda Jabar

Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap II Personel Polda Jabar

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu di Jakarta Utara

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu di Jakarta Utara

Menteri KKP RI dan Kasal Resmikan Fasilitas Puslatpurmar 7 Lampon

Menteri KKP RI dan Kasal Resmikan Fasilitas Puslatpurmar 7 Lampon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • Bisnis
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Jawa Barat
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • REDAKSI SUARA BUANA
  • Tangerang Selatan
  • Uncategorized

Highlights

DKR APRESIASI KEBIJAKAN KADIS DUKCAPIL

Dugaan Korupsi Alat Kelengkapan Kerja Damkar Depok Didalami Kejari

Penyaluran Bantuan ke Lokasi Bencana, Kemensos RI Kedepankan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

DKR Sambangi Dinas sosial terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,DTKS

Kapolda Banten: Sinergi Polri – Pers, Bangun Kepercayaan Publik

Lapas Pemuda Kelas IIA Abaikan Jaga Jarak Protokol Kesehatan Covid-19

Trending

Penanganan Fenomena Anak Punk, Kemensos RI Berikan Keterampilan Melalui Balai Residen Galih Pakuan Bogor
Daerah

Penanganan Fenomena Anak Punk, Kemensos RI Berikan Keterampilan Melalui Balai Residen Galih Pakuan Bogor

by suara buana
April 15, 2021
0

Penanganan Fenomena Anak Punk, Kemensos RI Berikan Keterampilan Melalui Balai Residen Galih Pakuan...

Kemensos RI Gelar Pertemuan Dalam Pelaksanaan CRPD, Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Kemensos RI Gelar Pertemuan Dalam Pelaksanaan CRPD, Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas

April 15, 2021
Kemensos RI Salurkan Bantuan Penanganan Korban Bencana dari PT. Sido Muncul Tbk

Kemensos RI Salurkan Bantuan Penanganan Korban Bencana dari PT. Sido Muncul Tbk

April 14, 2021
DKR APRESIASI KEBIJAKAN KADIS DUKCAPIL

DKR APRESIASI KEBIJAKAN KADIS DUKCAPIL

April 14, 2021
Dugaan Korupsi Alat Kelengkapan Kerja Damkar Depok Didalami Kejari

Dugaan Korupsi Alat Kelengkapan Kerja Damkar Depok Didalami Kejari

April 14, 2021

Follow us on social media:

  • Nasional
  • Metropolitan
  • Internasional
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • REDAKSI SUARA BUANA

© 2020 suarabuana.com - suarabuana.com.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Metropolitan
  • Internasional
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
    • Depok
    • Bogor
    • Tangerang Selatan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
    • Teknologi
  • REDAKSI SUARA BUANA

© 2020 suarabuana.com - suarabuana.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?