Jakarta, suarabuana.com – Beredar kabar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku berada di Indonesia. Kabar tersebut disampaikan penyidik KPK nonaktif Ronald Sinyal yang mengaku bahwa Harun Masiku berada di Indonesia pada Agustus 2021 berdasarkan informasi yang dimilikinya. Benarkah ?
“Terkait beredarnya kabar keberadaan DPO Harun Masiku di salah satu tempat di Indonesia, kami sampaikan bahwa KPK masih terus bekerja serius dan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pencariannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (06/09/2021).
Hal tersebut dikatakannya merespons pernyataan penyidik KPK nonaktif Ronald Sinyal yang mengaku bahwa Harun Masiku berada di Indonesia pada Agustus 2021 berdasarkan informasi yang dimilikinya. Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020. Interpol juga telah menerbitkan “red notice” terhadap Harun Masiku.
“Saya meminta kepada pihak manapun yang betul-betul mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini segera melapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain agar segera ditindaklanjuti. Bukan justru meniupkan isu yang berpotensi jadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud,” ucap Ali.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan ada kendala untuk menangkap Harun Masiku. Bahkan, ia mengaku sangat bernafsu untuk menangkap Harun Masiku. Menurut dia, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah memerintahkannya, namun kesempatannya belum ada.
“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu pak ketua sudah perintahkan kau berangkat ke sana saya “siap pak” tetapi kesempatannya yang belum ada. Hanya saja karena tempatnya bukan di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun,” ungkap Karyoto.
Dijelaskannya, selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, ia siap berangkat kecuali memang tempatnya bisa di jangkau. Memang ini tidak etis dan tidak patut dibuka di sini kawatir info-infonya jadi ke mana-mana. Andaikata misalnya dia tahu ini sedang dicari arahnya ke sana, Harun pasti geser lagi ke tempat lain. Namun demikian ia menegaskan lembaganya tetap berusaha untuk menangkap Harun Masiku.
Menurut Karyoto, Interpol juga telah menerbitkan “red notice” terhadap Harun Masiku. Ketua KPK Firli Bahuri pun menyebut negara tetangga juga sudah merespons terkait upaya pencarian Harun Masiku. Beberapa tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Sayangnya Ketua KPK itu tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana, tetapi sudah respons itu.
Kasus tersebut juga menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai terpidana. KPK pun telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.(ahp/ant)