Jakarta, suarabuana.com – Pengadilan Negeri Denpasar rencananya akan menggelar drummer grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx secara teleconference.
Ketua PN Denpasar Dr. H. Sobandi kepada awak media menjelaskan, berkaitan dengan persidangan perkara Jerink yg akan diselenggarakan secara teleconfrence (online) pada Kamis, 10 September 2020, PN Denpasar akan menayangkan secara langsung persidangan tersebut live streaming dengan link : https://youtu.be/xG0ueLequV0.
“Untuk membantu dan sekaligus karena Jerinx ini juga publik figur maka kami akan live streaming, tinggal buka channel Youtube dan bisa saksikan bersama sidang tersebut,” kata Sobandi, Rabu (9/9/2020).
Ia menerangkan, standar operasional pelayanan yang berlaku di PN Denpasar, pengunjung dibatasi maksimal 90 (sembilan puluh) orang. Sesuai protokol kesehatan Pencegahan penularan wabah Covid-19.
“Masyarakat yang ingin menyaksikan persidangan perkara Jerinx dapat memanfaatkan optimal link live streaming dengan link : https://youtu.be/xG0ueLequV0,” tutur Sobandi.
Sementara itu, Sobandi menegaskan bahwa sidang perdana Jerinx ‘SID’ terkait kasus ‘IDI Kacung WHO’ akan tetap digelar secara online.
“Untuk sementara, permintaan dari pengacara Jerinx, ketua pengadilan tetap menyatakan sidang secara online. Selanjutnya, kewenangan itu ada di majelis hakim perkara itu. Kita lihat di majelis hakim apakah nanti melakukan penahanan atau menangguh penahanan. Kalau penangguhan penahanan, maka sidangnya akan secara langsung (tatap muka). Kalau masih ditahan sidangnya tetap online atau virtual,” tegas Sobandi.
“Mohon dukungan dan kerjasama seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan agar persidangan dapat berjalan lancar,” tutupnya.
(JIMMY)