DEPOK, suarabuana.com – Ferdinand Eduard De Fretes (77), Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa dengan Nomor Perkara 408/Pid.Sus/2020 PN Depok yang dipimpin Majelis Hakim Rizky Mubarak Nazario dengan anggota Darmo Wibowo Mohammad dan DR. Divo Ardianto didampingi Panitera Pengganti Edi Sofyan.
JPU Indah Sulistio Sapto Karini menjerat terdakwa dengan Dakwaan Subsidaritas, yakni Primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Subsidair, dalam Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dalam agenda sidang, Rabu (26/8/2020), JPU menghadirkan tiga saksi, diantaranya Yuliana, Rohmat dan Sudarmoyo. Sebelum ketiga saksi memberikan keterangan, para saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya di persidangan.
Dalam keterangan saksi korban Yuliana yang juga Isteri dari terdakwa di dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum diketahui bahwa dirinya telah mendapatkan perbuatan kekerasan yang dilakukan terdakwa.
“Kejadian kekerasan yang saya alami, pada tanggal 5 Oktober 2019 sekira jam 6 pagi setelah saya pulang dari belanja sayuran. Saya ke dapur antar sayuran kemudian keluar lagi untuk mengambil HP yang ketinggalan di motor,” ujar Yuliana.
Saat itu, HP saya dikuasai oleh terdakwa. Maka, saya meminta HP itu namun, dirinya malah mendapatkan kekerasan dari terdakwa yang adalah suami dari saksi korban.
“Saya mengalami kekerasan dengan dipukul, ditampar, didorong dan dipiting sehingga saya mengalami luka lebam di jidat. Akibat terdakwa membenturkan jidatnya ke jidat saya,” tutur Yuliana.
Ia pun menjelaskan, kejadian itu disaksikan oleh tukang kebunnya, Rohmat dikarenakan dirinya berteriak minta tolong. “Saat saya berteriak minta tolong, Rohmat keluar dari kamarnya yang berada di dalam garasi lalu dia melihat saya dianiaya oleh terdakwa,” imbuhnya.
Sementara dalam kesaksian Rohmat dikatakan, pas kejadian posisi dirinya ke lokasi kejadian itu hanya berjarak dua meter sehingga melihat jelas kejadian kekerasan yang dilakukan terdakwa tersebut.
“Pak Ferdinand memukul lengan kanan Ibu Yuliana sebanyak 2-3 kali dengan menggunakan kepalan lengan kanan lalu menjedotkan jidatnya ke jidat Ibu Yuliana sehingga memar dan benjol. Kemudian Pak Ferdinand menampar, mendorong, mencekik Ibu Yuliana,” tutur Rohmat.
“Setelah kejadian itu Ibu Yuliana berjalan ke belakang ke dapur. Sedangkan Pak Ferdinand masuk kamar lalu keluar kemudian duduk di teras depan,” lanjutnya singkat.
Atas keterangan Saksi-saksi tersebut, terdakwa ditanya Hakim Ketua Rizky. “Apakah keterangan saksi itu bener semua atau ada yang salah?” Yang langsung dijawab oleh terdakwa bahwa keterangan saksi-saksi tersebut semuanya tidak benar.
Selanjutnya, Hakim Ketua Rizky menanyakan Penasehat Hukum terdakwa dari Firma Hukum Mr. Siregar dan Partner, “Apakah Penasehat Hukum dan terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan?” Atas hal itu penasehat hukum berdiskusi dengan terdakwa yang dijawab oleh Sarifuddin, “iya Yang Mulia. Kami akan menghadirkan saksi meringankan. Ada satu orang,” katanya.
Hakim Ketua Rizky lalu menunda sidang yang akan dibuka kembali pekan depan pada Rabu, tanggal 2 September 2020. “Sidang kami tunda pekan depan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa dan Penasehat Hukumnya,” tandasnya. (JIMMY)