Depok, SUARABUANA.com – Proyek peningkatan jalan lingkungan yang berlokasi di Rw 01 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, dilaksanakan oleh CV Buena, dengan pengawasan dari PT Safir Aguna Prada yang menelan anggaran Rp 121. 275.00 dari APBD Kota Depok tahun 2025 mempekerjakan anak dibawah umur.Hal ini diketahui saat awak media suarabuana.com monitoring, kedapatan adanya keterlibatan pekerja di bawah umur sedang beristirahat memakai rompi orange, Saat ditanya namanya, mengaku Raihan dan sedang istirahat,” saya lagi istirahat, saya hanya bantuin,” katanya saat ditanya usianya baru 16 tahun dan belum punya KTP.
Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 68 yang menyatakan bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.” Dalam pasal-pasal lanjutan, disebutkan bahwa anak hanya boleh bekerja dalam kondisi dan pekerjaan tertentu yang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosialnya.
Terpisah saat dikonfirmasi pengamat pembangunan Reza mengatakan,”Dinas PUPR kota Depok harus menegur para kontraktor yang mempekerjakan anak dibawah umur. Dan harus diingatkan saat kontraktor mendapat proyek tidak boleh mempekerjakan anak dibawah umur,” pungkasnya.(Taupan)