DEPOK, suarabuana.com – Penyerahan Tersangka dan barang bukti kasus oknum Lurah Pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Depok, akhirnya diserahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis, 23 September 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam rilisnya mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima Tahap dua (2) penyerahan Tersangka dan barang bukti oknum Lurah berinisial S.
“Penyerahan berkas dan tersangka pelanggaran PPKM Darurat dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
Dia menambahkan, adapun kasus tersebut terkait dugaan pelanggaran prokes dimana, Tersangka S pada saat PPKM Darurat, menggelar pesta pernikahan.
Andi Rio menerangkan, Tersangka S pada saat kejadian, menjabat sebagai Lurah di Pancoran Mas, Depok.
“Lurah S telah ditetapkan sebagai Tersangka usai menggelar acara resepsi pernikahan di hari pertama pada penerapan PPKM Darurat, tanggal 3 Juli lalu,” bebernya.
Tersangka S, lanjutnya, diduga telah melanggar dan menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau, Pasal 212 KUHP dan/atau, Pasal 216 KUHP.
“Setelah dilakukan penelitian, Jaksa Penuntut Umum nantinya akan melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Depok untuk segera disidangkan,” pungkasnya. (jim)