Jakarta, suarabuana.com – Kementerian Dalam Negeri mendorong penerapan demokrasi berbasis teknologi informasi atau “e-Voting” sebagai alternatif bagi pemerintahan tingkat desa.Demikia disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam keterangannya diterima di Jakarta Kamis (23/9/21).
Dengan pemanfaatan teknologi informasi itu diharapkan dapat terwujud mekanisme pemungutan suara dalam Pemilihan kepala desa serentak yang lebih efektif, efisien, dan meminimalisasi sengketa. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pemdes bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Inti Konten Indonesia menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Pemilihan Kepala Desa Secara Elektronik Voting” sebagai salai satu upaya mewujudkan penerapan demokrasi berbasis teknologi informasi.
“Webinar ini penting guna menentukan langkah serta tindakan strategis serta menyamakan persepsi, pemahaman dan komitmen untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 dan 2022 yang aman dan bebas COVID-19, salah satunya dengan penerapan pilkades dengan metode e-Voting,” tutur Yusharto.
Tak hanya itu, ia juga menyebutkan webinar nasional itu juga penting dalam rangka membangun sinergisitas antara Kemendagri, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah, termasuk dalam menyukseskan pilkades di tengah pandemi.
Seperti diketahui, berdasarkan data dalam kurun waktu 2013-2020 terdapat 23 kabupaten, terdiri dari 1.572 desa yang telah melaksanakan pilkades secara e-Voting. Hal itu dapat dijadikan percontohan bagi pemerintah daerah yang akan melaksanakan pilkades serentak secara e-Voting pada 2021 dan 2022.
Keberadaan e-Voting dinilai memiliki banyak keunggulan, di antaranya keamanan yang sudah terjamin, memberikan efektivitas dan efisiensi waktu terhadap penghitungan suara. Kemudian, soal aspek pembiayaan untuk jangka panjang (1 periodisasi atau 3 gelombang) yang lebih efisien karena peralatan e-Voting dapat menjadi aset jangka panjang, mengurangi kejadian surat suara rusak atau tidak sah,
Berikutnya, meminimalisasi hasil perbedaan penghitungan suara dengan saksi, menjamin transparansi, akuntabilitas dan kecepatan bagi publik dalam mengakses hasil pemilihan serta lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas suara.(ahp/ant)