DEPOK, suarabuana.com – Terdakwa perkara ratusan gram Narkotika Golongan I jenis ganja yang disidangkan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, oleh Majelis Hakim dijatuhi putusan selama 6 (enam) tahun penjara. Vonis itu disinyalir lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
Atas nama Choirul Anwar Nasution Alias Anow dengan Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2021/PN Dpk. Terdakwa oleh JPU Siswatiningsih dijerat dengan dakwaan alternatif. Kesatu, Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua, Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum Herman Dionne, SH, SE, S.Sos, MM, M.Si, dkk Para Advokat dan Penasihat Hukum dari Yayasan Bantuan Hukum AMALBI.
Majelis Hakim yang dipimpin Nugraha Medica Prakasa, SH, MH, dengan anggota Dr. Eko Julianto, SH, MM, MH, dan Dr. Divo Ardianto, SH, MH, dalam amar putusan menyebutkan bahwa, Anow ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Beji Metro Kota Depok.
Dalam kesaksiannya, Erikson Situmorang dan Rochmat yang telah disumpah menurut agama yang dianutnya pada pokoknya menerangkan, yang pertama kali ditangkap oleh Saksi adalah Helmi Tyo Permana Alias Tio (berkas perkara terpisah).
“Tio mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja dari Anow yang diserahkan pada Kamis, 14 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Kampung Kukusan RT.03/RW.08 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, sebagai upah service sepeda motor Terdakwa,” kata Hakim Ketua Nugraha dalam amar putusannya, Senin (14/6/2021).
Setelah saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Tio, selanjutnya melakukan pengembangan dimana berdasarkan informasi dari Tio akhirnya, melakukan penangkapan terhadap Anow di rumahnya yang beralamat di Jalan Sawo RT.06/RW.08 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji Kota Depok.
Sementara Terdakwa dalam keterangannya mengatakan, dirinya ditangkap oleh Polisi pada saat akan mengantarkan Narkotika jenis ganja kepada seseorang atas perintah dari saudara Acat (DPO).
Berawal pada Sabtu, 26 Desember 2020, sekitar jam 20.00 WIB. Saudara Acat melalui telepon menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis ganja. Atas tawaran tersebut Terdakwa tidak keberatan dan menyetujuinya.
Kemudian Terdakwa berangkat menuju Telaga Kahuripan Kabupaten Bogor untuk mengambil ganja tersebut berdasarkan petunjuk dari Acat pada Minggu, 27 Desember 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. Sesampainya di lokasi, tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh orang yang tidak Terdakwa kenal dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis ganja.
Setelah barang haram itu diterima lalu dibawa pulang oleh Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Jalan Sawo RT.06/RW.08 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Selanjutnya, pada Kamis, 14 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus ganja ukuran sedang yang Terdakwa serahkan kepada Tio sebagai upah karena telah menservice sepeda motor miliknya karena Terdakwa tidak mempunyai uang untuk membayar biaya service motor.
Sesudah itu, pada Sabtu, 16 Januari 2021, jam 20.00 WIB, Acat menghubungi Terdakwa yang mengatakan, bahwa akan ada orang yang mengambil ganja. Atas hal itu, Terdakwa memasukkan bungkusan yang berisikan ganja tersebut ke dalam tas kain warna putih dan menyimpannya di dalam jok sepeda motor Yamaha Scoopy dengan Nomor Polisi B 3683 EHP warna hitam miliknya.
Pada Minggu, 17 Januari 2021, sekitar jam 09.00 WIB, saat Terdakwa sedang di dalam rumah, tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Anggota Polisi dari Polsek Beji yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa.
Saat ditangkap, ditemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor Yamaha Scoopy milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah kantong kain warna putih berisikan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat kertas koran yang berisikan ganja dengan berat netto 68,8300 gram, 10 (sepuluh) bungkus sedang kertas warna coklat berisi ganja dengan berat seluruhnya 226,8900 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam filter yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 12,2300 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam filter yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 12,1900 gram, 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam berisikan 7 (tujuh) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 20,9800 gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Silver.
“Terdakwa mengaku Narkotika jenis ganja tersebut titipan dari sudara Acat (DPO) untuk diserahkan kepada pembeli atas perintah saudara Acat. Terdakwa dalam menerima Narkotika jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan atas keterangan saksi-saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan,” kata Nugraha masih dalam amar putusan.
Terdakwa Anow oleh Majelis Hakim dinyatakan melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Choirul Anwar Nasution Alias Anow oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.
Terdakwa oleh JPU Siswatiningsih dalam surat tuntutan dinyatakan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Choirul Anwar Nasution Alias Anow dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar satu milyar rupiah subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” kata JPU saat pembacaan surat tuntutan. (jim)